JAKARTA- Untuk kesekian kalinya, Badan Pendidikan dan
Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan RI kembali berhasil mempertahankan sertifikat Sistem
Manajemen Mutu ISO 9001:2015. Penyerahan sertifikat Internasional ISO 9001:2015
dilakukan di Badan Diklat Kejaksaan RI.
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony Spontana, SH. MH
didampingi Kepala Bagian Sunproglap dan Panil Muhammad Basjar Rifai, SH. MH dan
Kasubag Standarisasi Diklat Penjaminan Mutu Nuri Sari Amaranti, SH.MH menerima
langsung penyerahan sertifikat dari Tenaga Ahli Konsultan Pendamping ISO
9001:2015 Ir. Edy Setiawan, ST., CSE, Selasa ( 15/3/2022 )
Badiklat Kejaksaan RI secara konsisten dapat
mempertahankan pelayanan prima sistem manajemen mutu dengan diterimanya
sertifikat ISO 9001:2015.
“ Sebagai wujud komitmen seluruh
jajaran ditunjukkan dengan mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu ISO
9001:2015 pada seluruh proses bisnis yang terdapat di seluruh bagian secara
konsisten dan berkelanjutan,” ujar Tenaga Ahli Konsultan Pendamping ISO
9001:2015 Ir. Edy Setiawan, ST., CSE saat berhasil dihubungi, Rabu ( 16/3/2022
) pagi.
Menurutnya hal itu, agar selaras dengan
sistem Pemerintahan saat ini. ISO 9001:2015 merupakan bagian persyaratan
penting sehingga menjadikan Badiklat mencapai standar pelayanan prima pada
penyelenggaraan Diklat yang profesional, inovatif dan berintegritas.
Edi menyebut berdasarkan SNI Standar Sistem Manajemen
Mutu ISO 9001:2015, standar ini menerapkan pendekatan proses yang menggabungkan
siklus “Plan - Do - Check - Act” atau PDCA dan pemikiran berbasis resiko.
“ Sebagai penyelenggara Diklat, konteks organisasi harus dapat
menentukan masalah internal dan eksternal yang relevan dengan tujuan dan arahan
stratejik untuk mencapai sasaran.
Selain itu, perlu menetapkan, menerapkan, memelihara, dan
meningkatkan sistem manajemen mutu secara berkelanjutan, termasuk proses maupun
interaksi yang diperlukan,” bebernya.
Dikatakan pada sasaran mutu, organisasi harus
menetapkannya pada fungsi yang relevan, tingkat dan proses yang dibutuhkan
untuk sistem manajemen mutu.
“ Oleh karena itu, sasaran mutu harus konsisten dengan
kebijakan mutu, terukur, memperhitungkan persyaratan yang berlaku, relevan
terhadap kesesuaian hasil penyelenggaraan Diklat untuk meningkatkan pelayanan
prima, pemantauan dan evaluasi secara berkala,” ungkpanya.
Diharapkan dengan penerapan sistem manajemen mutu ISO
9001:2015 ini mampu memberikan banyak manfaat pada semua pihak, menjadi
semangat sebagai agen perubahan untuk kemajuan Badiklat Kejaksaan. ( Muzer )