GOWA - ADHYAKSAFOTO.COM, Dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penyelewangan peredaran pupuk bersubsidi, Kejaksaan Negeri Gowa melaksanakan penyuluhan dan penerangan Hukum (Penkum) Mafia Pupuk di aula Kantor Kantor Desa Katangka Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Selasa (8/3/2022).
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum (Penkum) Mafia
Pupuk langsung di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani SH MH di
dampingi Kepala Seksi Intelijen Bapak Andi Faiz Alfi Wiputra SH MH dengan
dihadiri Perangkat Desa Katangka dan
para petani desa setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani SH MH mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Mafia Pupuk ini sesuai arahan Jaksa Agung RI dalam rangka mencegah dan mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan pupuk bersubsidi.
Yeni sapaan akrab Kejari Gowa menegaskan bahwa kegiatan kali
ini kami bertemu langsung dengan para petani dan mendengarkan langsung
keluhan-keluhan yang terjadi terkait penyaluran pupuk bersubsidi, karena keberadaan oknum yang melakukan penyimpangan
dan penyelewengan program penyediaan pupuk bersubsidi jelas akan merugikan para
petani.
" Dampak dari ulah mafia pupuk itu, jelas merugikan
para petani dalam memperoleh pupuk subsidi. Selain berpotensi pupuk yang
dipalsukan, pupuk bersubsidi yang dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan
atau dijual dengan harga di atas HET sesuai harga yang telah ditetapkan dan
juga adanya pengecer yang menjual diluar wilayah yang sudah ditentukan"
ucapnya
Oleh karena itu, sambung Yeni, pihaknya mengajak masyarakat,
khususnya pelaku usaha di bidang pupuk dan obat-obatan pertanian agar tidak
melakukan penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap peredaran pupuk bersubsidi.
Jika ada sampai mafia pupuk, tegas Kejari, pihaknya akan memproses sesuai hukum
yang berlaku.
" Begitu juga dengan warga masyarakat yang mengetahui
adanya penyalahgunaan pupuk bersubsisi atau mafia pupuk agar segera
menyampaikan informasi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Gowa sehingga dapat
dilakukan penindakan, " pungkasnya ( Ridwan/rilis)