JAKARTA- Kepala Pusat Penenrangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Tabur ( tangkap Buronan ) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan" yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“ Terpidana atas nama Isman Lewa 47 tahun diamankan pada
Hari Rabu 16 Februari 2022 pukul 17:15 WITA,” ujar Leonard dalam rilisnya.
Diamankan tanpa perlawanan tutur Leo, di tempat
tinggalnya yang beralamat di Jl. Racing Centre, Karampuang, Kec. Panakukkang,
Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Leo menyebut penganaman dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, Terpidana Isman Lewa terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Turut Serta
Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan"
“ Akte yang dipalsukan berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20
Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang
atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara
selama 2 (dua) tahun,” ucapnya.
Dikatakan Terpidana Isman Lewa diamankan di tempat tinggalnya yang
beralamat di Jl. Racing Centre, Karampuang, Kec. Panakukkang, Kota Makassar,
Sulawesi Selatan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
“ Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan
secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan
oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung,” bebernya.
Untuk selanjutnya Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri
(Kejari) Makassar guna dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, menghimbau
kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan
diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman
bagi para buronan. ( Muzer/ Rls).