JAKARTA- Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda
Pidana Militer menyerahkan Tanggungjawab dua berkas perkara dan dua orang tersanga kepada Oditur Militer
Tinggi (Kaotmilti) II Jakarta serta telah melimpahkan berkas perkara dan surat
dakwaan terhadap kedua tersangka kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat (TWP AD) Tahun 2019
S/D 2020.
Demikian dalam rilis yang disiarkan oleh Kapuspenkum
Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH kepada media, Sabtu ( 5/02/2022 ).
Adapun kedua tersangka adalah Brigadir Jenderal TNI YAK
selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan tersangka NPP selaku
Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH).
“ Penyerahan tanggungjawab dua berkas perkara dan dua orang tersanga kepada Oditur Militer
Tinggi (Kaotmilti) II Jakarta serta telah melimpahkan berkas perkara dan surat
dakwaan terhadap kedua tersangka kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat (TWP AD) Tahun 2019
S/D 2020P berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kejaksaan
Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada hari Jumat tanggal 4 Februari
2022,” ujarnya.
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana
Militer (yang terdiri dari unsur Kejaksaan, POM AD dan Otjen TNI) melaksanakan
Penyerahan Tanggung Jawab 2 (dua) Berkas Perkara dan 2 (dua) orang Tersangka
serta Barang Bukti kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II.
Leonard menyebut hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 Tentang Penunjukan
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Memeriksa Dan Mengadili Perkara Koneksitas
Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun
2019-2020.
Selanjutnya kedua Berkas Perkara dan Surat Dakwaan para
Tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II
Jakarta, dan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan
Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Laut (KH) Hari Aji Sugianto, S.H. M.H. dengan
Nomor: TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022, maka status
terhadap 2 (dua) orang Tersangka menjadi Terdakwa dalam perkara dimaksud.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II
Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II
Jakarta untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap kedua Terdakwa selama
30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan
tanggal 5 Maret 2022, dan terhadap kedua Terdakwa dilakukan penahanan.
“ Terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di
Instalasi Tahanan Militer Puspomad. Sementara terdakwa NPP dilakukan penahanan
di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” bebernya.
Lebih lanjut Kapuspenkum mengungkapkan kasus posisinya, adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar
ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat
Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
“ Yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama
bisnis yaitu NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial
A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan Sdr. KGS M M
S dari PT. Artha Mulia Adiniaga,” bebernya.
Apalagi Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh Terdakwa
termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan
negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan
sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga
negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah
gunakan tersebut kepada para prajurit.
Akibat perbuatan Terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK dan
Terdakwa NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. TWP AD sebesar
Rp.133.763.305.600,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh
tiga juta tiga ratus lima ribu enam ratus rupiah), berdasarkan Laporan Hasil
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021.
Perbuatan para Terdakwa didakwa melanggar sebagaimana diatur
dan diancam pidana: Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau
Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana
Militer selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang (rencana sidang)
terkait persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib
Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 s/d 2020. ( Muzer/ Rilis)