Suasana sidang dalam ruangan di PN. Kabupaten Mojokerto
MOJOKERTO
– Terungkap Randy Bagus Hari Sasongko (21) pecatan polisi berpangkat Bripda dinilai dua
kali menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23) atas
persetujuan korban.
Hal itu dalam dakwaan yang dibacakan
langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ivan Yoko Kasi Pidana Umum Kejaksaan
Negeri Kabupaten Mojokerto di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN)
Mojokerto, Kamis ( 17/02/2022 ) Dalam Sidang perdana kasus aborsi yang menjerat
Randy dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto
dan Sari Cempaka Respati.
"Dakwaan kesatu, terdakwa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
pasal 348 ayat (1) KUHP," kata Ivan saat membacakan dakwaan bersama JPU
Ari Wibowo.
Berdasarkan dakwaan tersebut, JPU dari
Kejari Kabupaten Mojokerto di bawah komando Gaos Wicaksono menilai perbuatan
aborsi yang dilakukan Randy sudah disetujui kekasihnya, Novia. Perbuatan bekas
anggota Polres Pasuruan tersebut bisa diganjar dengan hukuman maksimal 5 tahun
6 bulan penjara.Dua JPU dari Kejaksaan Negeri Mojokerto saat membacakan dakwaan pertama.
Lain halnya dengan pasal 347 ayat (1)
KHUP yang mengatur pidana lebih berat bagi pelaku aborsi. Pasal ini berbunyi
"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya
seorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum penjara
selama-lamanya dua belas tahun".
Setelah membacakan dakwaan pertama,
Ivan meminta izin kepada hakim agar dakwaan kedua atau dakwaan alternatif
dibacakan rekannya, Ari Wibowo. Namun, Ketua Majelis Hakim Sunoto meminta pihak
JPU dan terdakwa saling sepakat agar dakwaan kedua tidak dibacakan.
Semua pihak pun sepakat JPU tidak
membacakan dakwaan alternatif secara utuh. Sehingga Ivan hanya membacakan poin
utama dakwaan kedua tersebut.
"Kedua, terdakwa dengan sengaja
memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 348 ayat (1)
KUHP juncto pasal 56 ayat (2) KUHP," terangnya.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim
Sunoto menanyai Randy untuk memastikan terdakwa perkara aborsi itu benar-benar
memahami isi dakwaan. Bekas anggota Polres Pasuruan itu menyatakan sudah
memahami dakwaan jaksa terhadap dirinya.
"Saudara punya hak untuk
mengajukan keberatan atau eksepsi. Karena ada kuasa hukum, saudara bisa
konsultasi dengan penasihat hukum. Silakan!," ujar Sunoto dilansir dari
detik.
Dalam sidang perdana ini, Randy
didampingi 5 pengacara sekaligus. Setelah berunding dengan kuasa hukumnya,
Randy mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU.
"Ada keberatan Yang Mulia.
Eksepsi kami lakukan dalam dua minggu," cetus salah seorang pengacara
Randy.
Namun, permintaan tim kuasa hukum
Randy untuk menyampaikan eksepsi dua pekan lagi, ditolak hakim. Karena hakim
mempertimbangkan masa penahanan terdakwa dan banyaknya saksi yang harus
diperiksa dalam perkara ini. Sehingga kuasa hukum terdakwa diminta menyampaikan
eksepsi pekan depan, Kamis (24/2).
Sidang pembacaan dakwaan terhadap
Randy berakhir sekitar pukul 10.43 WIB. Kuasa Hukum Randy, Sugeng Prayitno
belum bisa menyampaikan poin-poin keberatan terhadap dakwaan JPU. Karena
pihaknya baru saja menerima surat dakwaan.
"Keberatan nanti kami sampaikan
minggu depan. Karena kami baru saja menerima dakwaan. Kami kan belum baca, kami
pelajari dulu. Baru hari ini dakwaan kami terima dari JPU," tandasnya.
Randy sehari-hari berdinas di Seksi
Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir
Kapolres. Namun, Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022.
Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga
menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).
Setelah berkas perkara aborsi tersebut
dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan
Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan
pecatan polisi dengan pangkat terakhir Bripda itu di Rutan Polres Mojokerto
selama proses peradilan.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir
tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam
ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis
(2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini
nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah
asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres
Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil
dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan
obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021. ( Muzer/ Dtk )