Adhyaksa Foto Indonesia

Sidang Perdana, JPU Kejari Mojokerto Mendakwa Bripda Randy Dengan Pidana Aborsi

 


 

Suasana sidang dalam ruangan di PN. Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO
– Terungkap Randy Bagus Hari Sasongko (21)  pecatan polisi berpangkat Bripda dinilai dua kali menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23) atas persetujuan korban.

Hal itu dalam dakwaan yang dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ivan Yoko Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis ( 17/02/2022 ) Dalam Sidang perdana kasus aborsi yang menjerat Randy dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.

"Dakwaan kesatu, terdakwa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 348 ayat (1) KUHP," kata Ivan saat membacakan dakwaan bersama JPU Ari Wibowo.

Berdasarkan dakwaan tersebut, JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto di bawah komando Gaos Wicaksono menilai perbuatan aborsi yang dilakukan Randy sudah disetujui kekasihnya, Novia. Perbuatan bekas anggota Polres Pasuruan tersebut bisa diganjar dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Dua JPU dari Kejaksaan Negeri Mojokerto saat membacakan dakwaan pertama.

Lain halnya dengan pasal 347 ayat (1) KHUP yang mengatur pidana lebih berat bagi pelaku aborsi. Pasal ini berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun".

Setelah membacakan dakwaan pertama, Ivan meminta izin kepada hakim agar dakwaan kedua atau dakwaan alternatif dibacakan rekannya, Ari Wibowo. Namun, Ketua Majelis Hakim Sunoto meminta pihak JPU dan terdakwa saling sepakat agar dakwaan kedua tidak dibacakan.

Semua pihak pun sepakat JPU tidak membacakan dakwaan alternatif secara utuh. Sehingga Ivan hanya membacakan poin utama dakwaan kedua tersebut.

"Kedua, terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 348 ayat (1) KUHP juncto pasal 56 ayat (2) KUHP," terangnya.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Sunoto menanyai Randy untuk memastikan terdakwa perkara aborsi itu benar-benar memahami isi dakwaan. Bekas anggota Polres Pasuruan itu menyatakan sudah memahami dakwaan jaksa terhadap dirinya.

"Saudara punya hak untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Karena ada kuasa hukum, saudara bisa konsultasi dengan penasihat hukum. Silakan!," ujar Sunoto dilansir dari detik.

Dalam sidang perdana ini, Randy didampingi 5 pengacara sekaligus. Setelah berunding dengan kuasa hukumnya, Randy mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU.

"Ada keberatan Yang Mulia. Eksepsi kami lakukan dalam dua minggu," cetus salah seorang pengacara Randy.

Namun, permintaan tim kuasa hukum Randy untuk menyampaikan eksepsi dua pekan lagi, ditolak hakim. Karena hakim mempertimbangkan masa penahanan terdakwa dan banyaknya saksi yang harus diperiksa dalam perkara ini. Sehingga kuasa hukum terdakwa diminta menyampaikan eksepsi pekan depan, Kamis (24/2).

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Randy berakhir sekitar pukul 10.43 WIB. Kuasa Hukum Randy, Sugeng Prayitno belum bisa menyampaikan poin-poin keberatan terhadap dakwaan JPU. Karena pihaknya baru saja menerima surat dakwaan.

"Keberatan nanti kami sampaikan minggu depan. Karena kami baru saja menerima dakwaan. Kami kan belum baca, kami pelajari dulu. Baru hari ini dakwaan kami terima dari JPU," tandasnya.

Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Namun, Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan pecatan polisi dengan pangkat terakhir Bripda itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021. ( Muzer/ Dtk )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال