Agung Endrawan atau lengkapnya I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH |
JAKARTA- Belakangan terdengar kabar bahwa KASN ( Komisi Aparatur Sipil Negara ) berada di Kabupaten Pemalang Jawa Tengan atas tindak lanjut pengaduan masyarakat dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses mutasi rotasi ASN. Redaksi Media ini mencoba melakukan penelusuran terhadap salah satu Asisten Komisioner KASN Agung Endrawan atau lengkapnya I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH yang berhasil dihubungi melalui saluran telpon dikantornya.
Ketika ditanya kebenaran informasi
tersebut Agung Endrawan tidak menyangkal hal tersebut, “Iya benar, namun
beberapa hari lalu dan tidak hari ini”, ujarnya.
Agung yang merupakan Jaksa menyebut
hal itu dilakukan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN).
“ KASN berwenang menindaklanjuti
pengaduan masyarakat yang berkaitan dugaan pelanggaran sistem merit dalam
proses mutasi rotasi atau pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN, terlebih
yang dilaporkan terdapat dokumen pendukung yang dilaporkannya,” tuturnya.
“ Sehingga berdasarkan peran fungsi
pengawasan pembinaan atas profesi ASN, maka KASN menindaklanjuti hal tersebut
untuk melakukan penelusuran data dan informasi serta pengumpulan bahan
keterangan melalui klarifikasi pihak-pihak yang mengetahui secara betul atas
informasi tersebut,” ujar Agung Endrawan menambahkan.
Ketika ditanya sudah berapa orang yang
dilakukan klarifikasi, Agung menyampaikan ada delapan orang. “Baik secara
langsung maupun tidak langsung sudah ada delapan orang baik dari kalangan
pejabat ASN nya, ASN nya itu sendiri, Non ASN maupun pejabat hukumnya, termasuk
dalam hal ini para pelapornya itu sendiri” ucapnya.
Dalam keterangannya Agung menambahkan
dari pihak KASN tim yang melakukan
penelusuran berjumlah ada ampat orang, namun sejauh ini KASN belum bisa
mengambil kesimpulan karena masih ada pihak lain yang akan dilakukan
klarifikasi guna menentukan fakta kebenaran yang dilaporkan dari
keterangan/informasi yang saling berkaitan satu sama lain dan membenarkan serta
meyakinkan dari bukti-bukti yang lain juga nantinya diharapkan dapat diberikan
kepada KASN, setelah itu baru kemudian akan dilakukan kajian fakta dan kajian
sisi hukumnya yang menghasilkan kesimpulan.
“ya, untuk saat ini belum ada
kesimpulan dan rencana masih akan mengundang pihak atau pejabat terkait
lainnya,” pungkas Agung Endrawan dalam keterangan penutupnya. ( Muzer/ Rls )