Adhyaksa Foto Indonesia

Dugaan Korupsi PJU-TS, Kejati Gorontalo Tahan Tiga Tersangka Langsung Dijebloskan ke Rutan

 

 


 

Tiga tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pekrjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya saat dihadirkan JPU dalam Konferensi Pers, Rabu ( 16/02/2022 )

GORONTALO
- Kejaksaan Tinggi  ( Kejati ) Gorontalo melakukan penahanan terhadap tiga (3) orang tersangka terkait dugaan korupsi Proyek Pekerjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Boalemo, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar  2 Milyar.

Pada saat jatuh tempo kontrak Bulan Desember tahun 2020 dengan progres real yang dikerjakan 2,6 persen oleh tersangka dibuat progres pekerjaan sebesar 55 persen dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen.

Kepala Kejati melalui Asisten Intelijen ( Asintel ) Kejati Gorontalo Otto Sompotan kepada wartawan, Rabu ( 16/02/2022 ) menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang cukup intensif terhadap tiga orang saksi, dalam pemeriksaan tuturnya, maka ketiganya dinaikan statusnya menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.


“Sebelumnya, ketiga orang tersangka berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut, namun oleh pihak Kejaksaan dengan dilakukannya pemeriksaan secara intensif dan menemukan bukti-bukti yang mengarah pada kerugian Negara, maka statusnya dinaikan menjadi tersangka” ungkap Asintel di dampingi Kasi Penkum Kejati Kasad.

“Ketiga Tersangka yang dilakukan penahanan oleh kejaksaan yakni pertama, MP alias Mengki, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kedua IJ alias Irwansyah bertindak sebagai kontraktor pelaksana dan yang ketiga MJS alias Julkipli bertindak sebagai konsultan pengawas” jelas Otto dalam keterangan yang diterima, Rabu petang  ( 16/02/2022 ).

“Akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ketiga tersangka pada Proyek Pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2020 senilai Rp. 7.000.000.000.00., (Tujuh Miliar Rupiah), diduga mengalami kerugian negara sebesar Rp. 2.000.000.000.00., (Dua Miliar Rupiah),” bebernya.

 

 “Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh pihak penyidik kejaksaan yakni berupa dokumen berita acara fiktif dan dokumen pembayaran”, tutup Otto Sompotan.

Selanjutnya untuk proses hukum ketiganya dijebloskan di Rutan Lapas Gorontalo selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini Rabu, 16 Februari Tahun 2022 sampai 7 Maret 2022. ( Muzer/ Rls )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال