Tiga tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pekrjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya saat dihadirkan JPU dalam Konferensi Pers, Rabu ( 16/02/2022 )
GORONTALO- Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Gorontalo melakukan penahanan terhadap
tiga (3) orang tersangka terkait dugaan korupsi Proyek Pekerjaan Pembangunan
Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten
Boalemo, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 2 Milyar.
Pada saat jatuh tempo kontrak Bulan
Desember tahun 2020 dengan progres real yang dikerjakan 2,6 persen oleh
tersangka dibuat progres pekerjaan sebesar 55 persen dan dilakukan pembayaran
sebesar 50 persen.
Kepala Kejati melalui Asisten
Intelijen ( Asintel ) Kejati Gorontalo Otto Sompotan kepada wartawan, Rabu (
16/02/2022 ) menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang cukup
intensif terhadap tiga orang saksi, dalam pemeriksaan tuturnya, maka ketiganya
dinaikan statusnya menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Sebelumnya, ketiga orang tersangka
berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut, namun oleh pihak Kejaksaan
dengan dilakukannya pemeriksaan secara intensif dan menemukan bukti-bukti yang
mengarah pada kerugian Negara, maka statusnya dinaikan menjadi tersangka”
ungkap Asintel di dampingi Kasi Penkum Kejati Kasad.
“Ketiga Tersangka yang dilakukan
penahanan oleh kejaksaan yakni pertama, MP alias Mengki, bertindak sebagai
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kedua
IJ alias Irwansyah bertindak sebagai kontraktor pelaksana dan yang ketiga MJS
alias Julkipli bertindak sebagai konsultan pengawas” jelas Otto dalam
keterangan yang diterima, Rabu petang (
16/02/2022 ).
“Akibat dugaan tindak pidana yang
dilakukan oleh Ketiga tersangka pada Proyek Pembangunan Penerangan Jalan Umum
Tenaga Surya (PJU-TS) Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2020 senilai Rp.
7.000.000.000.00., (Tujuh Miliar Rupiah), diduga mengalami kerugian negara
sebesar Rp. 2.000.000.000.00., (Dua Miliar Rupiah),” bebernya.
“Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan
oleh pihak penyidik kejaksaan yakni berupa dokumen berita acara fiktif dan
dokumen pembayaran”, tutup Otto Sompotan.
Selanjutnya untuk proses hukum
ketiganya dijebloskan di Rutan Lapas Gorontalo selama 20 hari kedepan,
terhitung mulai hari ini Rabu, 16 Februari Tahun 2022 sampai 7 Maret 2022. (
Muzer/ Rls )