GOWA- ADHYAKSAFOTO.COM, Kejaksaan Negeri Gowa Sulawesi menerima piagam penghargaan dan apresiasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa atas keberhasilannya dalam penyelamat 11 Aset Lahan dengan nilai Rp. 12 Milyar.
Piagam Penghargaan tersebut di serahkan langsung oleh Bupati Gowa Dr. Adnan Purichta Ichsan, SH, MH kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani, SH, MH didampingi oleh Kasi Datun Kejari Gowa Hary Surachman, SH, MH, di Gedung Mulia Samata Kabupaten Gowa, Senin (17/1/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani, SH, MH mengatakan bahwa piagam penghargan dari Pemkab Kabupaten Gowa diberikan atas keberhasilannya dalam penyelematan 11 aset lahan milik Pemda Kabupaten Gowa dengan nilai Rp. 12 Milyar yang selama ini bermasalah.
" Alhamdulillah, hanya dalam kurun waktu 1 bulan, kita dapat menyelamatkan 11 aset milik Pemkab Gowa berupa tanah dengan total seluas 45.120m2 / 4512 Ha dengan nilai seluruhnya Rp. 12.013.605.577. Semua aset tersebut dapat dipulihkan kembali dengan Surat Keterangan Khusus yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Gowa bahwa Kejari Gowa sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengembalikan aset-aset tersebut, " ucap Yeni sapaan akrab Kejari Gowa kepada awak media, Selasa, (18/1/2022).
Yeni menjelaskan, dalam kurun waktu 1 bulan, Kejaksaan Negeri Gowa dapat menyelamatkan aset lahan Pemab Gowa yang selama ini bermasalah dan berhasil diselamatkan. 11 aset tersebut, kata Yeni, berupa lahan Pemkab Gowa sebidang tanah seluas 1.200m2 yang terletak di Jalan Andi Mallombassang Kecamatan Somba Opu senilai Rp. 1.800.000.000. Kemudian, sebidang tanah seluas 1.832m2 di Malino Kecamatan Malino senilai Rp. 309.608.000, sebidang tanah seluas 1.338m2 di kecamatan Tinggimoncong senilai Rp. 226.112.000.
Selanjutnya sebidang tanah seluas 1.572m2 Paccinongan di Kecamatan Somba Opu senilai Rp. 4.244.400.000, sebidang tanah seluas 2.497m2 Bontolangkasa Kecamatan Bontonompo senilai Rp. 74.910.000, sebidang tanah seluas 3.250m2 Lonjoboko Kecamatan Manuju senilai Rp. 104.786.500, dan sebidang tanah seluas 4.625m2 Manuju Kecamatan Manuju senilai Rp. 1.609.500.000,.
Kejari Gowa juga menyelamatkan aset Pemkab Gowa di Tamalayang Kecamatan Bontonompo sebidang tanah seluas 1.995m2 senilai Rp. 1.107.225.000, sebidang tanah seluas 3.030m2 Taring Kecamatan Biring senilai Rp. 135.704.610, sebidang tanah seluas 1.951m2 Taring Kecamatan Biring Bulu senilai Rp. 87.379.437, dan sebidang tanah seluas 21.830m2 Bungaejaya senilai Rp. 2.313.980.000,. Sehingga total keseluruhan 11 aset yang berhasil ita selamatkan dengan nilai 12 Milyar.
" Keberhasilan dalam penyelamatan aset ini tidak lepas dari kerja keras seluruh Tim Kejari Gowa, khususnya bidang Datun. Atas keberhasilan ini, Kami memberikan apresiasi tinggi, dan semoga menjadi motivasi dalam kinerja ke depan semakin lebih baik lagi, " kata Kejari Gowa, Yeni Andriani, SH.MH ( Ridwan)