BANJARNEGARA, Kejaksaan Negeri Banjarnegara melaksanakan kegiatan penyuluhan
hukum kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se Kecamatan Wanayasa dan Se
Kecamatan Karangkobar yang digelar pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021
bertempat di Aula Hotel Tirta Jadi Karangkobar Banjarnegara.
Kasi Intel Kejari Banjarnegara
Yasozisokhi Zebua, SH, menjelaskan kegiatan penyuluhan hukum tersebut
dilaksanakan sebagai tindak lanjut Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) pada
Kejari Banjanegara sekaligus dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi
Sedunia (Hakordia) Tahun 2021. Kegiatan yang diikuti Pemerintahan Desa Se
Kecamatan Wanayasa dan Se Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara yakni
Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan Kaur Perencanaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjanegara Wahyu Triantono, SH yang turut hadir seusai mengikuti Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual hingga penutupan yang diselenggarakan dari tanggal 07 Desember hingga hari ini tanggal 09 Desember 2021. Dalam kesempatan tersebut Kajari Banjarnegara memberikan pemahaman terkait langkah langkah pencegahan Tindak Pidana Korupsi, langkah preventif sangat diperlukan termasuk membangun budaya anti korupsi mulai dari diri sendiri. Kajari Banjarnegara juga menyampaikan dengan telah disahkan RUU Kejaksaan menjadi UU tanggal 07 Desember 2021 kemarin yang mana dalam revisi UU Kejaksaan terbaru tersebut Kejaksaan diberikan kewenangan yang lebih luas dengan adanya penambahan kewenangan salah satunya kewenangan Kejaksaan melakukan Penyadapan, yang tentu hal ini berhubungan dalam penanganan perkara termasuk tindak pidana korupsi.
Sementara Kasi Intel
Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH dalam paparannya menyampaikan
pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dalam bentuk pencegahan dan
dapat juga dilakukan dalam bentuk penindakan, tujuannya sama yaitu
pemberantasan korupsi. Pada kesempatan tersebut Kasi Intel juga menjelaskan
celah kerawanan penyimpangan disetiap tahapan pengelolaan Dana Desa, tahapan
perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, pembuatan laporan pertanggungjawaban
selalu ada celah penyimpangan, dengan mengetahui celah tersebut maka diharapkan
dapat dihindari sehingga tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam
pengelolaan Dana desa.
Camat Wanayasa Hartono,
SH, MH. yang merangkap sebagai Plt Camat Karangkobar yang turut hadir dan
membuka kegiatan menyampaikan sangat pentingnya kegiatan penyuluhan hukum yang
disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara, sebagai langkah pencegahan dan pemberian
pemahaman kepada Kepala Desa beserta Perangkat Desa untuk dapat memahami
pengelolaan Dana Desa yang baik sehingga tidak menjadi kekuatiran bila suatu
saat dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum, bilamana telah dilaksanan sesuai
aturan maka tidak ada yang perlu dikuatirkan.
Camat Wanayasa juga mengharapkan Kejaksaan Negeri Banjarnegara dapat selalu membimbing dan memberikan pembinaan kepada para Kepala Desa dan perangkatnya di Wilayah Kecamatan Wanayasa dan Kecamatan Karangkobar sehingga langkah pencegahan berfungsi dan pemerintahan desa dapat menjalankan tugas tugasnya sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Kegiatan yang juga
dihadiri Forkopimca kedua kecamatan, Kapolsek Wanayasa Iptu Bambang
Irianto, Danramil 14 / Wanayasa Kapten
Inf Basuki dan Kapolsek Karangkobar Iptu Suprapto, Danramil / 04 Karangkobar
Kapten Inf Asep Zaenal, serta Pengurus FKPD (Forum Komunikasi Perangkat Desa)
Ketua FKPD Kecamatan Wanayasa Supriyanto dan Ketua FKPD Kecamatan karangkobar
Ismail. Diakhir kegiatan sebagai ungkapan terimakasih kedua Ketua FKPD
memberikan cinderamata berupa Plakat yang diterima oleh Kasi Intel.
Kasi Intel Kejari
Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH, menambahkan, selain kegiatan penyuluhan
hukum Kejari Banjarnegara juga menyelenggarakan Program Adhyaksa Husada berupa
pemeriksaan kesehatan kepada seluruh peserta kegiatan yaitu kepada kepala desa
dan perangkat desa yang dilaksanakan oleh Tim Medis RSI Banjarnegara, dimana
RSI Banjarnegara selalu hadir dalam mendukung Program Adhyaksa Husada pada
Kejaksaan Negeri Banjarnegara. (Muzer/ Rls)