Adhyaksa Foto Indonesia

Memperingati Hari Anti Korupi Sedunia, Kejari Banjarnegara Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Perangkat Desa di 2 Kecamatan

 


 

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menerima cindera mata usai menjadi pemateri penyuluhan hukum dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi Sedunia kepada Kepala Desa di Dua Kecamatan.

BANJARNEGARA
, Kejaksaan Negeri Banjarnegara melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se Kecamatan Wanayasa dan Se Kecamatan Karangkobar yang digelar pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 bertempat di Aula Hotel Tirta Jadi Karangkobar Banjarnegara.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH, menjelaskan kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) pada Kejari Banjanegara sekaligus dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021. Kegiatan yang diikuti Pemerintahan Desa Se Kecamatan Wanayasa dan Se Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan Kaur Perencanaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjanegara Wahyu Triantono, SH yang turut hadir seusai mengikuti Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual hingga penutupan yang diselenggarakan dari tanggal 07 Desember hingga hari ini tanggal 09 Desember 2021. Dalam kesempatan tersebut Kajari Banjarnegara memberikan pemahaman terkait langkah langkah pencegahan Tindak Pidana Korupsi, langkah preventif sangat diperlukan termasuk membangun budaya anti korupsi mulai dari diri sendiri. Kajari Banjarnegara juga menyampaikan dengan telah disahkan RUU Kejaksaan menjadi UU tanggal 07 Desember 2021 kemarin yang mana dalam revisi UU Kejaksaan terbaru tersebut Kejaksaan diberikan kewenangan yang lebih luas dengan adanya penambahan kewenangan salah satunya kewenangan Kejaksaan melakukan Penyadapan, yang tentu hal ini berhubungan dalam penanganan perkara termasuk tindak pidana korupsi.


Sementara Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH dalam paparannya menyampaikan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dalam bentuk pencegahan dan dapat juga dilakukan dalam bentuk penindakan, tujuannya sama yaitu pemberantasan korupsi. Pada kesempatan tersebut Kasi Intel juga menjelaskan celah kerawanan penyimpangan disetiap tahapan pengelolaan Dana Desa, tahapan perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, pembuatan laporan pertanggungjawaban selalu ada celah penyimpangan, dengan mengetahui celah tersebut maka diharapkan dapat dihindari sehingga tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam pengelolaan Dana desa.

Camat Wanayasa Hartono, SH, MH. yang merangkap sebagai Plt Camat Karangkobar yang turut hadir dan membuka kegiatan menyampaikan sangat pentingnya kegiatan penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara, sebagai langkah pencegahan dan pemberian pemahaman kepada Kepala Desa beserta Perangkat Desa untuk dapat memahami pengelolaan Dana Desa yang baik sehingga tidak menjadi kekuatiran bila suatu saat dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum, bilamana telah dilaksanan sesuai aturan maka tidak ada yang perlu dikuatirkan.

Camat Wanayasa juga mengharapkan Kejaksaan Negeri Banjarnegara dapat selalu membimbing dan memberikan pembinaan kepada para Kepala Desa dan perangkatnya di Wilayah Kecamatan Wanayasa dan Kecamatan Karangkobar sehingga langkah pencegahan berfungsi dan pemerintahan desa dapat menjalankan tugas tugasnya sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.


Kegiatan yang juga dihadiri Forkopimca kedua kecamatan, Kapolsek Wanayasa Iptu Bambang Irianto,  Danramil 14 / Wanayasa Kapten Inf Basuki dan Kapolsek Karangkobar Iptu Suprapto, Danramil / 04 Karangkobar Kapten Inf Asep Zaenal, serta Pengurus FKPD (Forum Komunikasi Perangkat Desa) Ketua FKPD Kecamatan Wanayasa Supriyanto dan Ketua FKPD Kecamatan karangkobar Ismail. Diakhir kegiatan sebagai ungkapan terimakasih kedua Ketua FKPD memberikan cinderamata berupa Plakat yang diterima oleh Kasi Intel.

Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH, menambahkan, selain kegiatan penyuluhan hukum Kejari Banjarnegara juga menyelenggarakan Program Adhyaksa Husada berupa pemeriksaan kesehatan kepada seluruh peserta kegiatan yaitu kepada kepala desa dan perangkat desa yang dilaksanakan oleh Tim Medis RSI Banjarnegara, dimana RSI Banjarnegara selalu hadir dalam mendukung Program Adhyaksa Husada pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara. (Muzer/ Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال