Kajari Depok, Sri Kuncoro memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemusnahan Barang Bukti, Kamis ( 30/12/2021 )
DEPOK – Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kota Depok menggelar pemusnahan Barang Bukti dan Barang
rampasan ( BB-BR ) dari penanganan 590 perkara sepanjang tahun 2021, Pemusnahan
BB dilakukan setelah mempunyai kekuatan hokum tetap (
inkrah ), berlangsung di halaman kantor
Kejari setempat, Kamis ( 30/12/2021 ).
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan,
dari total 590 kasus yang ditangani tahun ini, 400 kasus merupakan perkara
narkoba.
"Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hari ini, dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur dan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan supremasi hukum," ujar Kuncoro kepada Wartawan.
Kuncoro menerangkan, jumlah perkara tindak pidana umum yang
menonjol di wilayahnya dalam setahun ini adalah perkara penyalahgunaan
Narkotika.
"Ini merupakan bagian komitmen Kejaksaan Negeri
(Kejari) Depok dalam menegakkan supremasi hukum. Pemusnahan barang bukti yang
dilaksanakan hari ini merupakan barang rampasan Negara yang sudah berkekuatan
hukum tetap (inkrah) ini dilakukan secara berkala sesuai dengan SOP yang telah
ditetapkan," tuturnya.
Selain itu semua, Kuncoro menerangkan, pada tahun 2021 juga ada trend kasus yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun perkara yang dimaksud tersebut adalah perkara perlindungan anak yang mendapatkan perhatian publik (masyarakat).
"Dalam menekan tindak pidana, Adhyaksa Depok telah
melakukan beberapan upaya dengan memberikan edukasi dan penyuluhan sehingga
masyarakat dapat mengetahui dan memahami," ujarnya.
Kuncoro memjelaskan, upaya yang telah dilakukan Kejari Depok dengan terjun langsung melakukan blusukan maupun secara online ke masyarakat, Sekolah-sekolah dan Kelurahan-kelurahan. Dengan harapan, agar bertumbuhnya kesadaran masyarakat maupun generasi milenial semakin tinggi terhadap hukum.
Adapun barang bukti dan rampasan negara yang dimusnahkan
diantaranya sebagai berikut :
1. Narkotika Golongan I jenis Ganja sebanyak 107 perkara
dengan berat netto 26.078,6014 (dua puluh enam kilo tujuh puluh delapan Koma
enam ribu empat belas gram) ;
2. Narkotika Golongan I jenis shabu dari 407 perkara dengan
berat netto 2.194,8253 (dua ribu seratus sembilan puluh empat koma delapan ribu
dua ratus lima puluh tiga gram) ;
3. Obat-obatan jenis Tramadol & Ecstasy dari 6 (enam)
perkara dengan 812 butir obat merk Tramadol dan 2.300 butir Extacy ;
4.Senjata Api (senpi) dari 6 (enam) perkara sebanyak 5
(lima) buah senpi dan 6 (enam) butir peluru ;
5. Senjata Tajam (sajam) dari 53 perkara dengan 22 buah
Celurit, 5 (lima) buah Golok, 12 buah Pisau, 6 (enam) buah Linggis, 1 (satu)
buah Parang, 2 (dua) buah Gergaji, 4 (empat) buah Pedang, 1 (satu) buah Stik
Golf ;
6.Uang Palsu (upal) dari 4 (empat) perkara dengan pecahan
100 USD sebanyak 328 lembar = 32.800 USD, uang polimer pecahan 10.000 Dolar
Brunei sebanyak 303 Lembar = 3.030.000 Dolar Brunei, pecahan 1.000.000 Euro
sebanyak 71 lembar = 71.000.000 Euro dan, pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 390
lembar = Rp 39.000.000,00
7. Dari perkara lain-lain sebanyak 7 (tujuh) perkara berupa
perlengkapan pernikahan (baju pengantin, peralatan catering, alat dekor), jamu
dan sandal.
Dijelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari
perkara narkoba hingga kekerasan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri
dari 26 kilogram ganja dan dua kilogram sabu.
“Jadi barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini terkait
dengan perkara narkoba. Jadi ada ganja sekitar 26 kilo lebih, kemudian ada
barang bukti sabu, itu juga ada 2 kilo lebih,” ujar Kuncoro.
Dua kilogram sabu itu dimusnahkan dengan blender, sedangkan
26 kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, selain itu barang bukti
lainnya yang di musnahkan termasuk barang pecah belah.
“ Ada berbagai macam senjata tajam dan juga ada uang palsu,
kemudian ada senjata api dalam hal ini air soft gun dan juga barang bukti
lainnya, handphone dan banyak lagi barang pecah belah yang barang bukti terkait
dengan WO (wedding organizer ) bodong,”
terangnya.
Kepada wartawan Kuncoro mengaku miris melihat kasus narkoba yang
marak terjadi di Kota Depok.
“Memang saya katakan
tadi yang miris adalah perkara narkoba masih tetap marak di Kota Depok,” ucap
dia.
Barang bukti lainnya, seperti uang palsu, senjata tajam,
senjata api, obat merk tramadol, extacy juga ikut dimusnahkan. Tak hanya itu,
Kejari Depok juga memusnahkan alat catering pada kasus penipuan wedding
organizer (WO).
Pemusnahan barang bukti asal tindak pidana Kejari Depok di
laksanakan dengan ketat mentaati aturan protokol kesehatan dan disaksikan langsung
oleh Forkopimda Kota Depok. ( Muzer/ Rls )