Sejumlah narasumber dari Kejari Jakarta Utara tengah memaparkan bahayanya Cyber Bullying Bagi Generasi Muda.
JAKARTA- Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara pada seksi bidang intelijen kembali menggelar Penyuluhan
Hukum dalam rangkaian program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada generasi remaja,
kali ini kegiatan berlangsung pada hari Jumat ( 26/11/2021 ) di SMK Negeri 12
Jakarta, yang terletak di jalan Kebon
Bawang XV B No.15, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.
Penyuluhan hukum dengan tema Bahaya Cyber Bullying Bagi Generasi Muda dihadiri oleh Kepala Seksi Pendidikan Dasar (DIKDAS) dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Utara, Drs. Bambang K. Karnoto M.Si, Kasi Dikmenti Jakarta I Ali Mukodas, Kepala Sekolah SMKN Negeri 12 Jakarta Yuningsih Rahmawati, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Para Kasubsi dan Jaksa Fungsional beserta Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan para Guru SMK Negeri 12 Jakarta.
Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Mohamad Sofyan Iskandar
Alam, SH mengatakan acara dibuka oleh Seksi Pendidikan Dasar (DIKDAS) dan
Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Wilayah I Kota Administrasi Jakarta
Utara Bambang K. Karnoto.
Adapun kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah, nara
sumber memaparkan Bahaya Cyber Bullying Bagi Generasi Muda yang disampaikan
oleh Kasubsi Intel Kejari Jakarta Utara Andrian Al Mas’udi, SH., MH. yang
meliputi tujuan kegiatan, latar belakang, Pengertian Kekerasan, Tipe kekerasan
dan Jenis tindakan kekerasan disekolah (Contoh gambar bullying disekolahg).
“ Pemahanan bahwa ospek untuk melatih kerjasama, bukan untuk
ajang balas dendam dan mempermalukan orang lain,” ujar Sofyan.
Selain itu kata Sofyan nara sumber juga memeparkan contoh
perbedaan masa orientasi siswa di negara lain dan di Indonesia.
Kemudian di paparkan juga soal dampak yang terjadi apabila
melakukan kekerasan diskolah, dan ancaman hukuman bagi anak yang melakukan Bullying.
Contoh praktek cyber bullying yang sering dilakukan serta juga Pengertian
cyberPorn, juga aspek hukum cyberlaw, cara cara menghadapi pelaku bullying, dan kiat-kiat menghindari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan penyuluhan hukum di gelar dengan menerapkan
protokol kesehatan yang ketat dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. “ Tim
memberikan pertanyaan kepada siswa-siswi, dan siswa-siswi diberikan kesempatan
untuk bertanya kepada narasumber yang berkaitan dengan permasalahan hukum,”
tutur Soffyan.
Dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut siswa-siswi
sangat antusias terlihat dari aktifnya siswa-siswi sangat tinggi untuk
mengetahui lebih dalam bahaya Cyber Bullying Bagi Generasi Muda. ( Muzer )