Adhyaksa Foto Indonesia

DPO Tipikor pada Bank Mandiri Cabang Prapatan Berhasil di Ciduk Tim Tabur Kejaksaan

 

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak


JAKARTA- Tim Gabungan Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang terpidana yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi atas nama Andre Nugraha Achmad Nouval( 54 ), pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat.


" Terpidana yang merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditangkap Tim Tabur Pada Hari Kamis tanggal 23 September 2021 pukul 22:45 WIB.

Terpidana Andre Nugraha diamankan di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat ,"  ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat ( 24/9/2021)


Leonard mengungkapkan Terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval dkk pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri.


" Terpidana sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120 Milyar," 


Kapuspenkum menyebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).



Berdasarkan putusan MARI ( Mahkamah Agung Republik Indonesia ) tersebut terpidana lalu dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.


" Namun terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," tandasnya.


Lantaran tak kunjung datang, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi. 


" Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.  ( Muzer ).


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال