JAKARTA- Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengumumkan keberhasilannya menjual secara lelang 5 (lima) unit kapal dari 17 (tujuh belas) unit kapal yang ditawarkan lelang melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda.
" Lelang benda sitaan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 45 KUHAP terhadap 17 (tujuh belas) unit kapal dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri atas Nama Tersangka HH, pada saat Aanwijzing atau Penjelasan Lelang Benda Sitaan yang dilaksanakan pada hari Rabu 30 Juni 2021 dihadiri oleh calon peserta lelang dan undangan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers, Kamis ( 8/7/2021)
Leonard mengungkapkan pelelangan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2021 lalu, terhadap lelang benda sitaan sebanyak 17 (tujuh belas) unit kapal di KPKNL Samarinda melalui e-Auction open bidding yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.
" Dimana Penawaran dimulai pukul 12.00–13.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB) atau Pukul 13.00–14.00 WITA dengan hasil 5 (lima) unit kapal yang terjual," ungkapnya.
Terhadap ke lima kapal yang terjual berikut perinciannya:
• 1 (satu) unit Kapal Barge ARK 02 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 8.090.000.000,- dan laku terjual dengan harga Rp 8.190.000.000,-;
• 1 (satu) unit Kapal Barge ARK 06 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 8.300.000.000,- dan laku terjual dengan harga Rp 11.500.000.000,- ;
• 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TAURIANS TWO terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.810.000.000,- dan laku terjual dengan harga Rp 2.250.000.000,-;
• 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TAURIANS THREE terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.810.000.000,- dan terjual dengan harga Rp 2.754.000.000,- ;
• 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TAURIANS ONE terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.780.000.000,- dan laku terjual dengan harga Rp 2.492.000.000,-.
" Dari 5 (lima) unit kapal yang laku terjual, nilai penjualan seluruhnya sebesar Rp 27.186.000.000,- (dua puluh tujuh miliar seratus delapan puluh enam juta rupiah), sedang sebanyak 12 (dua belas) unit kapal Tidak Ada Peminat (TAP)," terangnya.
Kemudian untuk selanjutnya hasil daripada lelang tersebut disetorkan ke Rekening Penampungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara atas nama Tersangka HH, sedangkan terhadap 12 (dua belas) unit kapal yang tidak laku akan dikembalikan kepada Penyidik sebagai barang bukti. ( Muzer /Rls )