JAKARTA- Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) gabungan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong berhasil mengamankan seorang buronan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Penyelewengan Dana Royalti Batubara di Tenggarong.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan penangkapan terjadi pada Jumat 11 Juni 2021 dinihari pukul 00:00 WITA.
" Buronan atas nama Hartono (52) ditangkap di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat ( 11/6/2021)
Leonard menjelaskan Hartono adalah Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Royalti Batubara di Tenggarong.
" Perkara ini telah disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-04/O.4/Fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah),'" ungkapnya.
Dijelaskan bahwa Tersangka Hartono diamankan di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Diketahui tersangka tidak tinggal di kediamannya untuk menghindari pemantauan dan penangkapan sehingga tersangka dapat diamankan di persembunyiannya.
" Tersangka diamankan saat sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara," ujarnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Kapuspenkum Leonard Simanjuntak menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan." pungkasnya. ( Muzer )