Alma Wiranta, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor |
BOGOR – Dalam sidang lanjutan pada hari kamis (10/6/2021) di PN Jakarta Timur, dalam perkara Swab test Covid-19 di RS Ummi telah membacakan pledoi (pembelaan) terhadap surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/ JPU, yang sebelumnya menuntut bersalah HRS, AT dan HH karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara 6 tahun untuk HRS dan terdakwa lainnya AT dan HA dengan masing-masing 2 tahun penjara.
Dalam pembacaan pledoi tersebut, HRS menyorot kesaksian Walikota Bogor Bima Arya sebagai ketua Satgas Covid-19 yang dianggap berbohong, sebagaimana dalam uraian surat pembelaan yang disampaikan di depan persidangan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor pada tanggal 26 Nopember 2020 telah dianalisis sebelumnya oleh tim monitoring dan penegakan hukum Satgas Covid-19, sehingga pada tanggal 28 Nopember 2021 harus segera dilaporkan kepada penyidik Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
"Apakah peristiwa tersebut merupakan pidana atau bukan terhadap pelanggaran protokol kesehatan." kata Alma Wiranta dalam keterangannya di Bogor, Jumat ( 11/6/2021)
Menurut Alma, proses hukum yang telah berjalan sampai saat ini harus hormati sebagai cara menuju kepastian hukum dan keadilan, dikarenakan peristiwa melaporkan ketidakpatuhan manajemen RS Ummi oleh Ketua Satgas karena RS Ummi tidak kooperatif dalam penanganan Covid-19 dan menghalangi petugas Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk meminta informasi yang teraktual pada hari itu akan dinilai oleh Majelis Hakim, pendapat tim terkait adanya kausalitas (sebab akibat) sehingga berujung pada pelaporan ke pihak berwajib sudah melalui pertimbangan tim hukum Pemerintah Kota Bogor.
"Keterangan sebagai saksi yang telah disampaikan Pak Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 dalam berita acara pemeriksaan di penyidikan bersama 4 saksi lainnya dari anggota Satgas Covid-19 dipersidangan yang semuanya dibawah sumpah depan Majelis Hakim pastinya akan dinilai kesesuaian dan kaitannya untuk mencari kebenaran materil sesungguhnya sebagai fakta sidang, semua yang hadir baik Hakim, panitera, Jaksa dn Penasehat Hukum mencatat apa yang disampaikan oleh Pak Bima Arya.” ujar Alma Wiranta yang juga berprofesi sebagai Jaksa.
Alumni Universitas Pertahanan menuturkan, Satgas Covid-19 Kota Bogor telah melaporkan secara pidana kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. " Diantaranya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Empang dan salah satu lagi kasus pelepasan segel pelanggar prokes yang terjadi di salah satu cafe, jadi bukan hanya yang terjadi di RS Ummi, " tegas Alma
"Oleh karenanya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, dengan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi siapapun yang melanggar ketentuan apalagi sudah diingatkan namun masih tidak patuh, dengan cara melaporkan secara pidana adalah tindakan yang tepat," tegas dia.
Alma mengungkapkan Satgas Covid-19 Kota Bogor berkomitmen akan menjunjung hukum sebagaimana dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan tugas yang telah dilaksanakan tersebut juga harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT sebagai suatu amanah tanpa pandang bulu.
Alma menjelaskan, apa yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor wajar untuk melindungi warga Bogor dan keputusan tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akademisi dan praktisi serta terdiri dari unsur pemerintah terkait sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020.
"Sehingga dalam koridor mencari kepastian hukum melalui persidangan kemarin, wajar saja para terdakwa termasuk HRS menyampaikan pembelaan untuk membantah semua saksi-saksi termasuk kesaksian Pak Bima Arya, namun dalam pembuktian tindak pidana tersebut Jaksa akan menguraikan perbuatan dengan banyaknya alat bukti yang telah diajukan dipersidangan yang saling berhubungan dan mendukung, maka hal tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terbantahkan.” ungkapnya.
Tentunya sesuai kaidah rule of law tutur Alma, dikatakan kedudukan Walikota Bogor sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor telah tepat melaksanakan tugasnya untuk melaporkan manajemen RS Ummi yang tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah, " Sehingga sebagaimana dengan peraturan perundang-undangan untuk menjaga wilayah Kota Bogor melalui pencegahan peningkatan Pandemi Covid-19 adalah suatu langkah preventif, dikarenakan sampai saat ini 3 (tiga) status kedaruratan di Kota Bogor belum dicabut oleh Pemerintah pusat, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Keadaan Luar Biasa Bencana Nonalam dan Tanggap Darurat Covid-19." tutupnya. ( Muzer/Rls )