Adhyaksa Foto Indonesia

Kajati Jateng Tinjau Posko Perwakilan Kejaksaan RI di Bandara Ahmad Yani dan Kantor Pos Semarang

 ⁣⁣




SEMARANG- Jajaran  Kejaksaan Tinggi ( Kejati )Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja sekaligus peninjauan posko Kejaksaan RI yang berada di Bandara Ahmad Yani dan Kantor Pos Semarang, Rabu ( 2/6/2021)

Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jateng Priyanto S.H. M.H. didampingi General Manager  PT Angkasa Pura  I Bandara Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto, Asisten Intelijen Emilwan Ridwan S.H. M.H, Kajari Kota Semarang Transiswara Adhi S.H. M.Hum, Koordinator Intelijen dan Datun selaku Jaksa Pengacara Negara serta kasi Penkum Kejati Jawa Tengah melakukan peninjauan / kunjungan kerja ke Posko perwakilan Kejaksaan RI di Bandara Ahmad Yani Semarang⁣


Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat terutama bagi pegguna jasa  Bandara maupun stakeholder terkait dengan membuka Pelayanan Hukum gratis oleh Jaksa Pengacara Negara serta ruang informasi publik⁣.


Rombongan yang dipimpin Kajati Jawa Tengah Priyanto tersebut langsung mengamati posko, Kajati berharap posko Kejaksaan RI yang berada di Bandara maupun yang ada di Pos dapat  membantu masyarakat dalam hal penyuluhan hukum.

Kejati Jateng hadir di tengah masyarakat agar keberadaan Kejaksaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta disamping tugas-tugas dalam rangka pencegahan tindak pidana yang dilakukan oleh Jajaran Intelijen melalui penerangan dan penyuluhan hukum serta pengawasan peredaran barang cetakan⁣.

⁣⁣

⁣Sementara dalam kunjungan kerja Kajati Jawa Tengah Priyanto ke Posko Kejaksaan RI yang ada di Kantor Pos Besar Semarang ⁣⁣didampingi sejumlah jajaran pejabat Kantor Pos Besar Semarang. 


Hal itu dilakukan Kejati Jateng sebagaimana arahan Jaksa Agung dalam  7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021, salah satunya dalam 7 program tersebut yakni Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.


( Muzer )


⁣⁣⁣

⁣⁣⁣⁣


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال