Adhyaksa Foto Indonesia

Wujudkan WBK dan WBBM, Kejari Kota Sukabumi Luncurkan Jarkumdu



KOTA SUKABUMI- Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi di bawah komando Taufan Zakaria, SH.MH meluncurkan inovasi unggulan Jarkumdu ( Jaringan Hukum Terpadu ) di Kantor Kecamatan Citamiang, Kamis ( 6/5/2021)


Peluncuran tersebut di hadiri langsung oleh jajaran Kejari Kota Sukabumi diantaranya Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Arief Wibawa,S.Sos, SH.MH,  Kasi Pidum, M.Muslim Qudratullah, S.H., M.H.Li,  Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( PBBBR ) Ema Siti Huzaemah, SH.MH, Kasi Datun Herman Darmawan, S.H., M.H, Kasubagbin M.Emri Kurniawan, S.H., M.H.serta hadir Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, dan seluruh para Camat dan Lurah se – Kota Sukabumi mengikuti secara virtual dari kantor masing-masing.



Kajari Kota Sukabumi Taufan Zakaria, SH.MH yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa,  menyampaikan bahwa, Jarkumdu merupakan inovasi Kejari Kota Sukabumi upaya untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani ( WBK / WBBM).


Arief menjelaskan inovasi Jarkumdu merupakan program Kejari Kota Sukabumi sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan secara masif.


"Untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik," ujar Kasi Intel Arief Wibawa dikonfirmasi, Jumat ( 7/5/2021)


Lebih lanjut Arief menjelaskan, dalam Jarkumdu terdapat beberapa bidang layanan seperti pengembalian barang bukti, pemanggilan saksi dan pelayanan hukum gratis terkait pidana dan perdata bagi masyarakat pencari keadilan.


Sementara untuk mendapatkan informasi penting tentang Jarkumdu dapat diakses melalui  website resmi Kejari Kota Sukabumi di  www.kejari-sukabumi.go.id.


Kegiatan launching Jarkumdu Kejari Kota Sukabumi dilaksanakan dengan tatib menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال