Kapus Daskrimti Kejaksaan Agung, Didik Farkhan ( foto Dok kang DF ) |
Farkhan Alisyahdi atau lebih di kenal dengan Didik Farkhan adalah mantan wartawan yang saat ini menjabat sebagai Kapus Daskrimti Kejaksaan Agung, kembali menciptakan inovasi unggulan yaitu aplikasi terbaru e-tilang Kejaksaan versi 2.0. Bagaimana ceritanya? Berikut penuturan kang DF, yang ditulisnya sendiri di laman sosial medianya.
Oleh: Didik Farkhan
Lagi, Pusat Daskrimti membuat satu inovasi. Kali ini meluncurkan aplikasi terbaru e-tilang Kejaksaan versi 2.0. Sebuah aplikasi pelayanan tilang terintegrasi.
Launching aplikasi ini dilaksanakan pada rabu (30/12/2020). Langsung oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi selaku ketua Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kejaksaan RI.
Launching e-tilang versi terbaru itu memang tidak pakai "woro-woro". Tidak ada seremoni. Cukup ditandai dengan penandatanganan surat Wakil Jaksa Agung kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan RI. Surat Nomor: B-119/B/WJA/12/2020, tanggal 30 Desember 2020.
Inti surat adalah memerintahkan agar seluruh satker Kejaksaan RI mulai awal Januari 2021 sudah harus menggunakan aplikasi e-tilang versi 2.0. Versi lama atau aplikasi lain harus stop. Tidak boleh digunakan lagi.
Momen launching e-tilang 2.0 sengaja dipilih akhir tahun. Pasti ada maksud. Agar sistem lama tutup buku bareng tutup tahun. Lalu awal tahun, bisa buka buku baru dengan aplikasi baru.
Aplikasi e-tilang versi 2.0 memang super keren. Sudah mengakomodir gaya hidup zaman now. Gaya hidup generasi Z, gaya anak muda yang simpel, digital, berbasis web dan anti ribet.
Bahkan ada yang menyebut, aplikasi e-tilang terbaru itu tergolong aplikasi kelas dunia. Penuh fitur kekinian. Terutama akses cara bayar tilang kini sudah terhubung channel financial technology (fintech). Seperti OVO, Gopay, tokopedia, bukalapak, indomaret dll.
Sebagai kapus Daskrimti saya bangga dengan aplikasi besutan tim programmer Daskrimti ini. Sekaligus bangga menjadi bagian dari sebuah sejarah Kejaksaan menuju digitalisasi.
Yang jelas aplikasi e-tilang ini bisa dikatakan sebagai salah satu revolusi pelayanan di instansi Pemerintah. Karena sangat transparan dan sudah menggandeng fintech.
Dan, yang jelas Kejaksaan sudah tercatat sebagai salah satu instansi Pemerintah pelopor perubahan menuju Indonesia Digital. Keren kan.
E-tilang versi 2.0 memang tonggak revolusi sistem pembayaran tilang. Dari semula era pertama, saat bayar tilang "jadul" bayar pakai uang tunai. Lalu, era kedua ketika pembayaran menggunakan non tunai. Cashless lewat bank.
Baru era digital ini, ditandai pembayaran tilang sudah bisa melalui fintech. Dan seluruh uang/dompet digital bisa dipakai bayar. Kapan pun dimana pun bisa bayar tanpa harus datang.
Apa saja sih kelebihan aplikasi e-tilang Kejaksaan 2.0 ini? Rasanya tidak lengkap kalau tidak membedah satu persatu "keunggulannya" dibanding aplikasi sebelumnya (versi lama).
Yang jelas, dari sisi deployment (penyaluran) aplikasi ke satker, yang lama harus melalui CD dan diinstal mandiri. Versi 2.0 sudah bisa langsung diakses secara online: tilang.kejaksaan.go.id.
Lalu sistem pembayaran, versi lama masih memungkinkan terima tunai. Di versi 2.0 semua pembayaran sudah cashless (non tunai). Dibuka semua bank dan termasuk fintech seperti OVO, Gopay, Tokopedia, bukalapak, indomaret dll.
Lalu yang istimewa berkaitan dengan sistem pelaporan. Versi 2.0 semua sudah terintegrasi dengan aplikasi lain. Misal e-piutang. Jadi secara realtime diketahui siapa saja yang belum bayar tilang dan berapa piutang yang tertunggak.
Soal integrasi, e-tilang Kejaksaan ini juga sudah terintegrasi dengan sistem di Kepolisian. Jadi besaran nilai titipan di Kepolisian terintegrasi dengan sistem MPN G2 Kemenkeu (Modul penerimaan Negara Generasi Kedua).
Lalu keunggulan lain untuk administrasi penyelesaian perkara, termasuk pelaporan akan otomatis masuk ke Register Perkara (RP-13). Jadi seluruh data yang tersaji bisa langsung digunakan dalam bentuk laporan. Tidak merepotkan petugas tilang di daerah lagi buat laporan.
Satu lagi ada yang istimewa lagi dari e-tilang versi 2.0 ini bagi pelanggar. Bila ada kelebihan uang titipan dengan putusan denda, akan secara otomatis akan menerima uang kelebihan dari hasil debet dari rekening titipan. Tidak perlu repot datang ke bank.
Aplikasi e-tilang Kejaksaan versi 2.0 ini juga sudah dipresentasikan di Kementerian keuangan. Hasilnya, sangat diapresiasi. Terutama sistem pembayaran untuk pelanggar setelah sidang. Tidak lagi lewat rekening bank penampungan (escrow account).
Ini sejalan kebijakan Kemenkeu. Agar tidak ada lagi satu bank yang monopoli di rekening penampungan. Semua harus diberi kesempatan sama.
Jadi sekarang, semua pembayaran setelah putusan sidang sudah langsung ke kode billing SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) milik Dirjen Anggaran Menteri Keuangan. Berarti uang pembayaran tilang langsung masuk kas negara. Tidak "mampir-mampir" lagi.
Saat ini ada 156 channel pembayaran yang sudah bisa pakai pelanggar bila ingin membayar denda tilang. Saya sendiri tidak hafal seluruh channel itu. Yang jelas hampir seluruh bank, lalu fintech kekinian: OVO, Tokopedia, bukalapak, Gopay, indomaret dll.
Oh ya, Alfamart ternyata belum gabung sebagai channel pembayaran tilang. Info dari kemenkeu saat ini masih dalam proses gabung.
E-tilang versi 2.0 ini juga dijamin sangat memudahkan bagi pimpinan Kejaksaan. Terutama untuk memantau setoran PNBP tilang. Sudah dibuat dashboard yang bisa menampilkan data secara realtime.
Artinya per detik setiap ada pelanggar yang bayar akan kelihatan. Langsung perubahan itu tersaji. Bahkan siapa nama pelanggar, jumlah denda yang dibayar dan dari satker mana semua tercatat.
Beberapa hari lalu saya mampir ke ruangan Kepala Biro Keuangan mbakyu Sri Suhartini. Ternyata srikandi Kejaksaan yang ikut berperan "lahirnya" e-tilang 2.0 tampak senyum-senyum sumringah sambil melihat ke arah layar TV besar yang ada di ruangannya.
"Aku setiap hari selalu mempelototi layar TV ini mas. Melihat setiap perubahan data tilang yang tersaji. Koyok ndelok perkembangan harga saham wae he he.. (seperti nonton perkembangan harga saham)," katanya medok dalam bahasa Jawa sambil terkekeh senang.
Saya sendiri mulai ketularan keranjingan pelototi layar TV di ruangan. Ikut-ikut lihat perkembangan "harga saham" tilang juga he he..he. Cuma saya sesekali ikut "ngoprek" data, ingin tahu dari mana saja para pelanggar bayar tilang sampai 18 Januari.
Wow.... hasilnya ada pendatang baru yang naik daun di sepuluh besar. Dua perusahaan startup asli Indonesia sudah tercatat digunakan masyarakat bayar tilang. Siapa dia?
Berikut datanya. Pertama yang lewat Bank BRI ada 3.776 pelanggar, lalu Pos Indonesia: 1.207, ketiga Tokopedia: 599. Kemudian disusul lewat bank Mandiri: 162, BNI: 107, BCA ada 76, BRI Syariah 54 dan rangking delapan adalah Bukalapak 19 pelanggar.
Sebelum saya akhiri tulisan ini, saya masih penasaran keunggulan lain. Apa masih ada?
Hmmmmm...baru ingat saya. Ini justru sangat penting untuk gerakan anti korupsi. E-tilang versi 2.0 dijamin sangat transparan. Semua masyarakat bisa akses. Juga anti ribet bin simpel. ..
Apakah inovasi di masing-masing kejari yang memberi pelayanan antar sampai di rumah terakomodir di E-tilang versi 2.0? Masih. Bahkan diberi kebebasan ke kejari bentuk-bentuk inovasi demi meningkatkan pelayanan ke masyarakat..(Kang DF).