Adhyaksa Foto Indonesia

Kunjungan Kerja Virtual, Jaksa Agung Ingatkan Kepada Jajarannya " Jangan Mudik "

 



JAKARTA- Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk tidak mudik lebaran tahun ini, hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja virtual dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa ( 11/5/2021)


Hadir dalam kunjungan kerja virtual ini Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri  dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing. 


Jaksa Agung menegaskan guna menekan, mencegah dan memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran larangan mudik.


" Larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penangan Covid-19 Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H," ujar Burhanuddin.


Jaksa Agung juga mengatakan selaras dengan kebijakan pemerintah tersebut, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah, mudik dan/atau cuti pegawai serta pembatasan kegiatan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia selama Bulan Ramadhan dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang mengatur larangan mengadakan kegiatan buka puasa bersama dan menyelenggarakan kegiatan open house.


Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk disiplin mematuhi, sebab kata Burhanuddin, Kejaksaan RI adalah aparat negara dan aparat hukum, sehingga sudah selayaknya dijadikan contoh bagi masyarakat dalam upaya pengendalian dan upaya mengatasi pandemi Covid-19 ini. 

“ Jangan mudik !  Tetap tinggal ditempat penugasan saudara! Hindari kegiatan Buka Puasa Bersama dan Kegiatan Open House ! ” pesanya.


Untuk itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, diminta untuk memastikan seluruh personilnya tidak melakukan perjalanan keluar kota selain kepentingan dinas.


Pada kesempatan kunjungan kerja virtual, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa umat Muslim di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dimana dalam merayakannya terdapat budaya untuk saling bermaaf-maafan dan saling mengunjungi satu sama lain serta adanya tradisi mudik untuk bersilahturahmi. 


Namun sangat disayangkan untuk kedua kalinya, Hari Raya Idul Fitri akan dirayakan dengan cara yang istimewa karena adanya larangan mudik.Ketentuan ini hendaknya dipahami bersama, demi menjaga keselamatan dan kesehatan keluarga yang disayangi mengingat hingga kini negara Indonesia bahkan di dunia masih diliputi pandemi Covid-19.


Menurutnya Kebijakan tersebut merupakan sebuah upaya untuk mendukung program Pemerintah guna menekan penularan dan penyebaran Covid-19 dan guna menjaga tren menurunnya kasus aktif di Indonesia dalam dua bulan terakhir ini. Oleh karena itu, harus menjaga momentum yang sangat baik ini dan Jaksa Agung RI mengingatkan untuk disiplin mematuhi ketentuan tersebut. 


Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta kesadaran seluruh jajaran untuk dapat memastikan upaya pencegahan berjalan dengan baik yaitu dengan menahan diri tidak pulang kampung, menahan diri tidak meninggalkan tempat tugas.


" Untuk itu mari saling bahu membahu untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19," tandasnya. ( Muzer )





Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال