Adhyaksa Foto Indonesia

Kejati Sulbar Berhasil Kembalikan Uang DAK SMK 2,3 Miliar, Langsung di Setor ke Kasda

 



MAMUJU- Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Barat berhasil menangani dan mengembalikan uang DAK SMK tahun 2020 sebesar Rp.2,3 Milyar.Selanjutnya uang tersebut dikembalikan ke kas daerah ( Kasda ) melalui BPD Sulbar.Pengembalian uang tunai itu ditandai dengan tanda tangan berita acara penyerahan, Kamis ( 6/5/2021)



Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala BPKAD Sulbar, Amujid mengapresiasi langkah yang diambil oleh pihak Kejati Sulbar ditingkat penyelidikan, yang mampu mengembalikan DAK SMK tahun 2020 tersebut. 



Hal itu dinilai sebagai langkah maju penegak hukum khsusnya Kejati Sulbar dalam melakukan upaya preventif, sehingga kejadian seperti pada kasus DAK SMA tidak terjadi pada DAK SMK.


“Kami berterima kasih kepada Kejati Sulbar, yang sudah membantu agar tidak terjadi los keuangan di Pemprov Sulbar. Dan ini patut diapresiasi karena tidak terjadi seperti pada kasus DAK SMA, “kata Armujid kepada wartawan.


Menurut dia, penerimaan uang DAK SMK ini akan disetorkan ke kas daerah ( Kasda ) dan akan menjadi bagian dari pendapatan yang nantinya akan diformulasikan kepada pada sektor pendidikan.


Terkait hal ini, agar tidak lagi terjadi kejadian serupa dengan SMA, Amujid berharap ada pembinaan hukum yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan yang kerjasama dengan pihak Kejaksaan. 


Sementara ditempat yang sama Kajati Sulbar Johny Manurung melalui Asisten Pidana Khusus ( Pidsus ), Feri Mupahir kepada wartawan mengaku, bahwa penanganan kasus dugaan pemotongan DAK 5 persen pada SMK tahun 2020 di tingkat penyelidikan untuk sementara dihentikan.


Menurut Feri, berdasarkan hasil ekspos terakhir yang dilakukan oleh jaksa penyelidik yang dihadiri Kajati Sulbar, disebutkan penyelidikan kasus ini tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pelaksana. Dan uang tersebut malah masuk dalam RAB yang penggunaannya transparan.  


“ Hasil penyelidikan ini serta berdasarkan ekspres terakhir, dihentikan karena  tidak ditemukan niat jahat dari pihak – pihak pelaksana. Berbeda modus tingkat SMA ada ditemukan perbuatan melawan hukum. Ada niat jahat dari potongan 20 persen untuk pihak pelaksana, “ terangnya.


Seperti yang terlihat, uang kurang lebih 2,3 Miliar, yang diketahui hasil dari pengembalian para Kepsek SMK akan dikembalikan ke kas daerah ( Kasda ) melalui BPD Sulbar. ( Muzer/ Rls )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال