Adhyaksa Foto Indonesia

Kejagung Terus Lakukan Penyitaan BB Milik Tersangka Kasus Asabri, Terakhir Tanah Seluas 7.360 M2 dan Hotel Mandarine Regency

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak


JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).


Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangannya menyatakan bahwa Kejaksaan Agung terus akan memburu aset aset daripada milik tersangka kasus Asabri.


 " Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS, yaitu berupa 6 (enam) bidang tanah dan / atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 M2," kata Leonard Simanjuntak di Jakarta, Rabu ( 21/4/2021)


Leonard menyebut Penyitaan 6 (enam) bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Batam yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung.


" Ketua Pengadilan Negeri Batam memberikan ijin kepada kami ( Kejagung )  untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Batam," ungkapnya.


Kapuspenkum mengungkapkan, penyitaan BB sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yaitu :

1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1640 yang terletak di Kota Batam dengan luas 6.184 M2;

1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1618 yang terletak di Kota Batam dengan luas 104 M2;

1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1516 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;

1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1514 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;

1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1641 yang terletak di Kota Batam dengan luas 826 M2;

1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai HGB No. 1483 yang terletak di Kota Batam dengan luas 82 M2;

di atas 6 (enam) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency. 


Terhadap asset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. 


Untuk diketahui dalam kasus Tipikor di PT.Asabri diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).


(Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال