Adhyaksa Foto Indonesia

Dugaan Tipikor Proyek PLN di Medan, Kejagung Periksa Manager UPK 3 PLN Bukittinggi

 

Gedung Jampidsus atau lebih dikenal dengan sebutan Gedung Bundar Kejagung, tempatnya untuk memeriksa perkara Tipikor

JAKARTA- Pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017 terus bergulir.


Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan tersebut.


"Saksi yang diperiksa bernama inisialnya MR selaku Manager UPK 3 Bukittinggi PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya yang diterima media ini,Selasa ( 13/4/2021) malam.


Leonard Simanjuntak mengatakan, Pemeriksaan saksi dilakukan guna untuk memberikan keterangan terkait perkara Tipikor yang terjadi di PLN Unit Induk Pembangunan di Medan.


"Pemeriksaan dilakukan guna kepentingan penyidikan, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017," paparnya.


Kapuspenkum Kejagung menyebut, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.


"Yaitu dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال