Abdussamad Pelaku Kajari Gadungan saat diamankan Tim Intel Kejari Surabaya |
SURABAYA – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Provinsi Jawa Timur berhasil menangkap sekaligus mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya.
Hal itu dibenarkan oleh Kajari Surabaya Anton saat dikonfirmasi terkait kabar penangkapan seorang atas nama Abdussomad di salah satu hotel di Surabaya.
"Benar pelaku diamankan pada Senin (1/3/2021) malam sekitar jam 21.00 wib," ujar Kajari Surabaya Anton dihubungi,Rabu ( 3/2/2021) pagi.
Pelaku menunjukkan kartu anggota PJI palsu saat di amankan tim Intelijen Kejari Surabaya |
Kajari Surabaya Anton mengungkapkan kronologi penangkapan berawal tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya mendapat laporan tentang adanya orang yang mengaku sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Surabaya bernama Abdussamad menginap di Hotel dan belum bayar.
"Atas laporan tersebut Tim Intel dan Pidsus Kejari Surabaya melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap laporan pengaduan tersebut," ungkapnya.
Kemudian tim Melakukan penelusuran identitas dan kronologis kejadian.
"Identitas Pelaku (Kajari Gadungan)
atas nama Abdussomad pekerjaan PNS,saat diamankan pelaku yang mengaku jaksa tinggal di Hotel kawasan Surabaya Barat bersama istri dan 2 anaknya serta Driver inisial BT," beber Anton.
Diketahui berdasarkan laporan pengaduan Jaksa gadungan tersebut mengaku sebagai Jaksa dan menginap sejak tgl. 26 Pebruari 2021 dengan total tagihan yang belum dibayarkan kurang lebih Rp. 38 juta.
"Pelaku mengaku kepada petugas Hotel sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Surabaya dan membawa tongkat komando dan atribut kejalsaan,"kata Kajari Surabaya Anton.
Anton menambahkan setiap kali ditagih oleh petugas hotel, pelaku mengancam akan menutup hotel tersebut sehingga owner hotel ketakutan.
Selain itu tutur Anton,Jaksa gadungan tersebut juga berusaha meyakinkan dengan mengatakan kalau LHKPN nya sudah tidak dibekukan akan dibayar.
Sementara menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya Fathur Rohman, mengatakan saat penangkapan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu Tongkat Komando;
Baju PDH Kejaksaan lengkap dengan atribut dan tanda pangkat ;Handphone dan laptop ;Scuba Masker Logo Kejaksaan Republik Indonesia;TA Kejaksaan Republik Indonesia;KTP;SIM;Token BCA;dan beberapa kartu ATM.
Fathur menjelaskan usai diamankan pelaku langsung dibawa ke kantor Kejari Surabaya.
"Untuk diperiksa secara intensif di ruang intelijen Kejari Surabaya sebelum diserahkan ke polisi," ujar Kasi Intel Kejari Surabaya.
Fathur juga mengatakan, pelaku diduga telah kerap melakukan dugaan penipuan dan penggelapan di berbagai tempat sebelum ditangkap.
Untuk diketahui operasi penangkapan terhadap Kajari gadungan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19 dengan menerapkan 3M,memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. ( Muzer )