Adhyaksa Foto Indonesia

Kordinator DKI Sulvia: Perlu Keseragaman Persepsi Antar Penegak Hukum Dalam Memahami Substansi Restoratif Justice

 



Kordinator Kejati DKI Jakarta,Sulvia T.Hapsari,SH.MH saat menjadi pembicara dalam  diskusi "Meningkatkan Sinergitas Integrated Criminal Justice System  (ICJS) dalam penerapan Restoratif Justice (RJ) bagi pengguna narkoba".di Lobby Polda Metro Jaya,Jakarta-Rabu ( 3/3/2021)


JAKARTA- Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) DKI Asri Agung diwakili olehKoordinator pada Aspidum Sulvia T. Hapsari menghadiri diskusi "coffe morning" yang diselenggarakan Polda Metro Jaya dengan topik "Meningkatkan Sinergitas Integrated Criminal Justice System  (ICJS) dalam penerapan Restoratif Justice (RJ) bagi pengguna narkoba".Lobby Polda Metro Jaya,Jakarta-Rabu ( 3/3/2021)



Koordinator pada Aspidum Kejati DKI Sulvia T. Hapsari, dalam kesempatan tersebut mengemukakan beberapa hal yang mendasar terkait dengan topik permasalahan. 


Salah satu hal yang mendasar yang ia kemukakan, yaitu," Diperlukan keseragaman persepsi diantara penegak hukum dalam memahami substansi penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice," ujar Sulvia dalam keterangan yang disiarkan secara resmi melalui Kasipenkum DKI Azhari Syam,Kamis ( 4/3/2021)


Sehingga diperlukan kehati-hatian dalam penerapannya, "Apalagi jika itu menyangkut perkara narkoba yang memiliki karakteristik berbeda dengan perkara-perkara pidana lainnya," ujar Sulvia.


Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Wakil Direktur Narkotika, Kepala BNNP, Asisten Pidana Umum Kejati Banten, Koordinator pada Kejati Jabar dan Jaksa serta Aspidum Banten dan Kasi Napza. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال