Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi JAKARTA - Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi yang juga dikenal sebagai Ketua Umum PJI (...
![]() |
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi |
JAKARTA- Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi yang juga dikenal sebagai Ketua Umum PJI (Persatuan Jaksa Indonesia ) menyambut baik atas usulan Kejaksaan RI untuk memberikan gelar kepahlawanan terhadap mantan Jaksa Agung RI R.Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional.
Hal itu di sampaikan oleh Ketum PJI Setia Untung Arimuladi pada Acara Seminar Pengusulan Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional yang dilaksanakan secara virtual dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan,Rabu ( 17/3/2021)
Meskipun seminar ini dilakukan secara tatap muka dan virtual, karena mengingat situasi dan kondisi saat ini terlebih kebijakan pembatasan fisik dan pasca pemberian vaksin Covid-19 kepada pegawai di lingkungan Kejaksaan, "Namun kondisi ini tidak mengurangi semangat kita untuk selalu terus bergerak dan berkarya demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Setia Untung Arimuladi.
“Untuk itu, atas nama pribadi maupun Pimpinan dan keluarga besar Persatuan Jaksa Indonesia, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak penyelenggara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini, Para Narasumber, Masyarakat Pemerhati Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI), serta pihak-pihak lainnya yang telah mensukseskan terselenggaranya seminar ini,” kata Untung.
Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi, S.H., M.Hum kembali menyampaikan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan telah mengatur mekanisme dan tata cara pengusulan dan pemberian Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan.
"Lahirnya Undang-undang ini memberikan kesempatan kepada setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkapnya.
Untung menjelaskan,Penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh Negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan dilakukan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi yang dapat meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara. Pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan bertujuan:
a. menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; dan
c. menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.
Kemudian kata Untung, pada Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2009 menyebutkan bahwa usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
" Usul sebagaimana dimaksud diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat," tuturnya.
Lanjutnya,Penganugerahan gelar pahlawan nasional semata-mata tidak sekedar memberikan penghargaan secara simbolik, melainkan diharapkan ketokohan seorang Pahlawan dapat dijadikan sebagai panutan dan teladan bagi segenap masyarakat Indonesia.
"Berkenaan dengan hal tersebut, tentunya Kejaksaan memandang perlu memberikan penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada sosok insan adhyaksa atas dharmabakti dan karyanya yang luar biasa baik kepada Kejaksaan Republik Indonesia maupun untuk Bangsa dan Negara Indonesia," ujar Untung.
Saat ini Untung menuturkan,Kejaksaan tengah berupaya dalam pengusulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Mantan Jaksa Agung R. Soeprapto. "Merespon hal tersebut, Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia menyambut baik pengusulan tersebut dengan mempertimbangkan aspek ketokohan beliau yang memiliki karakter kuat, memiliki prestasi dan rekam jejak yang sangat baik.," ujarnya.
Di samping itu, guna mem-branding Kejaksaan agar kembali disegani, berwibawa dan dicintai masyarakat maka diperlukan sosok yang menjadi sebuah simbol yang melambangkan kebesaran dan kehebatan suatu institusi.
Sementara dalam perjalanan sejarah Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki banyak tokoh yang hebat dan luar biasa yang dapat dijadikan role model, "Salah satu tokoh yang dimaksud ialah Jaksa Agung ke-4, R. Soeprapto, yang dikenal sebagai Bapak Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung yang dicintai dan mencintai Insan Adhyaksa, yang dihormati dan disegani baik kawan maupun lawan," ungkapnya.
"Jaksa Agung R. Seoprapto adalah sosok Jaksa Ideal, yang menurut hemat kami dapat meng-implementasikan doktrin Tri Krama Adhyaksa (Satya, Adhi, Wicaksana) dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," sambung Untung.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa doktrin tersebut mengajarkan bahwa seorang Jaksa dan segenap insan adhyaksa harus memiliki sifat setia, jujur, sempurna dalam bertugas, bijaksana dalam bertutur kata dan tingkah laku serta bertanggungjawab pada Tuhan, keluarga dan sesama manusia. Berbagai karya, jasa dan prestasi telah diukir selama kiprahnya dalam penegakan hukum dan memajukan Kejaksaan.
Sejarah mencatat Jaksa Agung R. Soeprapto dikenal memiliki track record yang sangat baik dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Beliau, dikenal sebagai sosok yang teguh memegang prinsip keberanian, keyakinan, kebenaran dan keadilan dalam penegakan hukum, bekerja dengan mengedepankan sikap profesional, proporsional dan integritas. Keberanian dan ketegasan beliau, diantaranya Jaksa Agung R. Soeprato berani memanggil dan memeriksa sejumlah Menteri dan Perwira yang berkuasa karena diduga melanggar hukum," terangnya.
Diungkapkan,Pada masa Jaksa Agung R. Soeprapto, beliau juga membuat fondasi awal Kejaksaan Republik Indonesia sehingga dapat bertumbuh dan berkembang dengan merekrut punggawa-punggawa muda lulusan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, Sekolah Tinggi Hakim, Sekolah Hakim dan Jaksa untuk mengisi kebutuhan personil Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Pada masa itu Kejaksaan juga memiliki sejumlah perwakilan di luar negeri seperti di Singapura, Hongkong, Bangkok, Manila, Tokyo, Jeddah dan Kairo. Selain itu ketegasan dan kejujuran Jaksa Agung R. Soerapto tidak hanya dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangananya sebagai Jaksa Agung, namun juga ditanamkan pada keluarganya.
"Kiprah beliau telah diakui oleh berbagai saksi hidup dan beberapa catatan sejarah bahkan saat ini nama beliau diabadikan dalam bentuk monumen, (patung di halaman gedung utama Kejaksaan agung), ruangan dan dijadikan nama jalan yang tersebar di penjuru nusantara." ungkap untung.
Tentu saja hal tersebut menunjukkan, Jaksa Agung R. Soeprapto selama ini telah diingat dan dikenang secara luas oleh masyarakat, tidak hanya oleh segenap insan adhyaksa. Namun, nama beliau sangat harum di tengah masyarakat Indonesia.
“Melalui forum ini, saya selaku Ketua dan segenap Pengurus Persatuan Jaksa Indonesia menyampaikan support dan dukungan penuh atas pengusulan Bapak Kejaksaan Republik Indonesia R. Soeprapto sebagai pahlawan nasional. Semoga proses pengusulan dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan, sehingga Jaksa Agung R. Soeprapto dapat ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional,” kata mantan Kabadiklat.
Untuk itu melalui acara ini juga Ketum PJI mengajak kepada seluruh Jaksa di seluruh Indonesia untuk terus bergerak dan berkarya bagi penegakan hukum di Indonesia, ambilah hikmah dan sauri teladan dari perjalanan hidup sosok Jaksa Agung R. Soeprapto.
"Tentunya saya berharap kedepannya semakin banyak Insan Adhyaksa yang menteladani sosok Jaksa agung R. Soeprapto, sehingga akan lahir kembali Jaksa-Jaksa yang berkarakter, berani, jujur, hebat, cerdas, profesional, berintegritas, bekerja secara paripurna serta terus mau belajar, karena bagaimanapun masyarakat dan hukum akan terus berkembang mengikuti perkembangan zaman," harap Ketum PJI.
Hal itu sejalan dan selaras dengan visi Persatuan Jaksa Indonesia yakni Terwujudnya PJI sebagai organisasi profesi Jaksa yang Modern dan profesional dalam penegakan hukum. (Muzer )
COMMENTS