Achmad Suryadinata Jaksa Gadungan saat diamankan oleh Jaksa sungguhan |
JAKARTA- Lagi,Tim Intelijen Kejaksaan Agung kembali melakukan pengamanan terhadap seseorang yang mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, sebelumnya tim Intelijen Kejaksaan telah mengamankan seorang yang mengaku sebagai Kajari Surabaya dan di Kota Mojokerto juga diamankan seorang Jaksa gadungan, untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap masyarakat pencari keadilan.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangannys menyampaikan,Pengamanan oknum yang mengaku Jaksa dilaksanakan berawal dari Laporan Pengaduan ( Lapdu ) Masyarakat.
"Atas laporan masyarakat, disebutkan ada oknum mengaku Jaksa dari bidang Intelijen dan melakukan penipuan serta pemerasan," terang Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak di Jakarta,Kamis ( 4/3/2021)
Kemudian lanjutnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung melakukan pelacakan keberadaan oknum yang mengaku Jaksa di wilayah Gunung Putri Bogor dan diwilayah DKI Jakarta.
Namun oknum tersebut berpindah-pindah tempat sehingga keberadaannya sulit ditemukan dan pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021, Tim Intelijen Kejaksaan Agung kembali melakukan pelacakan dan menemukan keberadaan oknum yang mengaku Jaksa di daerah Bekasi.
"Sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Wulan (teman wanita oknum yang mengaku Jaksa) di Jl. Kranggan Wetan RT.02/ RW.7 Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jati Sampurna Bekasi Jawa Barat dan Tim Intelijen berhasil mengamankan orang yang bernama R. Achmad Suryadinata," ungkapnya.
Seketika itu tutur Leo,pelaku langsung digelandang ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan pelaku yang punya nama R. Achmad Suryadinata menerangkan kebenarannya.
"Bahwa yang bersangkutan benar telah mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan bekerja di bidang Intelijen Kejaksaan Agung sejak tahun 2019," ujar Kapuspenkum.
Disebutkan tujuan pelaku R. Achmad Suryadinata mengaku sebagai Jaksa adalah untuk meyakinkan para korban yang sedang mengalami permasalahan pertanahan.
Diketahui selama kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021.R. Achmad Suryadinata telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang korban, namun tidak ingat pasti jumlah korban yang sudah diperdayanya.
"Dari hasil perbuatannya mengaku sebagai Jaksa dan membantu permasalahan pertanahan, yang bersangkutan mendapat keuntungan 10% dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan," beber Leo.
Dalam BAP pelaku mengaku mendapat keuntungan dari Nairul Asrol lebih kurang sebesar Rp.40 juta dan dari Hariyadi jumlahnya lebih kurang Rp.130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah, sedangkan korban lainnya yang bersangkutan sudah tidak ingat jumlah uang keuntungan yang didapatkan.
Dia ( pelaku ) mengaku sebagai Jaksa karena sebelumnya pernah mendaftar di Kejaksaan namun gagal / tidak lolos sehingga berusaha menampilkan diri sebagai Jaksa.
,'"Dimana saudara R. Achmad Suryadinata mendapatkan seragam serta atribut Kejaksaan dengan membelinya di daerah Pasar Senen Jakarta,"
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang bukan pegawai Kejaksaan untuk tidak mengenakan atribut Dinas Kejaksaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta menyalahgunakannya," kata Leo.
Selanjutnya oknum tesebut diserahkan ke pihak berwenang Polda Metro Jaya guna untuk dilakukan proses hukum. (Muzer)