Adhyaksa Foto Indonesia

Wujudkan Zona Integritas menuju WBBM,Wakil Jaksa Agung Tekankan 10 Fokus Program Kerja, Berikut Penjelasannya

 


JAKARTA- Bagi Unit Kerja Kejaksaan RI yang telah berhasil meraih predikat sebagai Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI pada tanggal 10 Desember 2019 lalu, agar masing masing unit kerja memprioritaskan dan berupaya melakukan pembenahan untuk Optimalisasi Pelayanan Publik dan Meningkatkan Indeks Kepuasan terhadap Pelayanan Publik.


Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung RI Untung Setia Arimuladi, SH. M.Hum. selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI saat memberikan pengarahan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajarannya tentang Pemantapan dalam Persiapan Kegiatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) berlangsung di Aula JAM Pidum Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan,Rabu ( 24/2/2021) turut hadir Ketua Komisi Kejaksaan, Sesjampidum dan direktur Jampidum.



Wakil Jaksa Agung yang juga dikenal sebagai Ketua Umum PJI ( Persatuan Jaksa Indonesia ) menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan jajarannya atas keseriusan dan dedikasinya yang telah konsisten menjalankan tugas di tengah pandemi Covid-19, hingga dapat mengadakan acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), namun demikian pihaknya mengingatkan agar mengutamakan kesehatan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.


"Bagi Unit Kerja Kejaksaan RI yang telah ditetapkan sebagai Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI pada tanggal 10 Desember 2019, dan sebagai kelanjutannya, masing-masing Unit Kerja agar memprioritaskan dan berupaya melakukan pembenahan untuk Optimalisasi Pelayanan Publik dan Meningkatkan Indeks Kepuasan terhadap Pelayanan Publik," ujar Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.


Untung menekankan sebagai aksi nyata untuk mewujudkan Zona Integritas menuju WBBM masing-masing unit kerja untuk melaksanakan 10 (sepuluh) Fokus Program Kerja.


FOKUS PROGRAM KESATU

Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Sipil Negara, dengan 3 (tiga) sasaran, yaitu :

Sasaran 1 yaitu Meningkatnya kapasitas ASN yang sudah bersertifikat profesi dengan aksi nyata sebagai berikut,Pemetaan jabatan yang memerlukan sertifikasi.

Menyusun sistem sertifikasi.

Pemetaan ASN yang belum bersertifikasi dan Mensertifikasikan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian sasaran 2 Yaitu Meningkatkan SDM ASN agar menduduki jabatannya sesuai dengan standard kompetensi dengan aksi nyata sebagai berikut :

Menempatkan ASN sesuai dengan sertifikasi profesi dan Melakukan evaluasi penempatan ASN dalam Jabatan.


Sasaran 3 Yaitu Meningkatnya kompetensi ASN dalam pelayanan publik dengan aksi nyata sebagai berikut :

Menetapkan standard pelatihan pelayanan publik.

Melakukan penjaminan kualitas terhadap penyelenggara pelatihan pelayanan publik.

Melakukan pengawasan kualitas terhadap penyelenggara pelatihan pelayanan publik.

Menyelenggarakan pelatihan pelayanan publik.


"Untuk meraih fokus program ini suatu unit kerja harus melakukan realisasi program, misalnya: pendidikan, pelatihan pelatihan, FGD, dengan indikator jumlah pegawai yang sudah memperoleh sertifikasi,"terangnya.


FOKUS PROGRAM KEDUA 

Peningkatan Penegakkan Disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum dengan sasaran menurunnya tingkat pelanggaran disiplin ASN.

Untuk mencapai sasaran program kerja aksi nyata yang sudah dilakukan oleh satuan Unit Kerja, antara lain :

1. Melakukan sosialisasi dan internalisasi budaya integritas anti korupsi.

2. Melakukan penindakan terhadap pelanggaran disiplin oleh aparatur pemerintah.

Untuk meraih fokus program ini, Satuan Unit Kerja sudah melakukan realisasi program diantaranya berupa sosialisasi dan penyampaian budaya integritas anti korupsi pada saat rapat WBBM, pemberian hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, pelaksanaan apel pagi, pelaksanaan finger print, penyebaran panflet dan CCTV dan lain lain.

Fokus program ini harus menunjukkan tingkat keberhasilannya yang dilaksanakan oleh Satuan Unit Kerja, dengan indikator menurunnya presentase pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN pada Satuan Unit Kerja.


FOKUS PROGRAM KETIGA

Penyempurnaan Standar Pelayanan dan Sistem Pelayanan yang Inovatif, dengan 3 (tiga) sasaran, yaitu :

Sasaran 1 Yaitu meningkatnya penerapan standard pelayanan/sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yang dilakukan dengan aksi nyata yaitu :

1. Melakukan evaluasi standard pelayanan sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

2. Menyempurnakan standard pelayanan publik.


Sasaran 2 Yaitu Meningkatnya sistem pelayanan yang inovatif (e-government) dilakukan dengan aksi nyata yaitu Pengembangan inovasi/replikasi sistem pelayanan yang inovatif.

Sasaran 3 Yaitu Meningkatnya unit layanan terintegrasi dengan SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik), dilakukan dengan aksi nyata yaitu pengintegrasian sistem informasi unit pelayanan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Misalnya di Satuan Unit Kerja Badan Diklat Kejaksaan RI membangun aplikasi berupa:

1. E-Register adalah sistem pendaftaran ulang untuk peserta diklat yang berfungsi untuk mengklarifikasikan kesesuaian data peserta diklat yang mana setelah melakukan registrasi maka peserta diklat akan mendapatkan password untuk bisa melihat nilai akademik dan fasilitas-fasilitas website kediklatan lainnya.

2. E-Questioner adalah bentuk dari pengumpulan informasi untuk mengukur informasi indeks kepuasaan penyelenggaraan pelayanan di Badiklat Kejaksaan RI dengan menggunakan questioner. Dengan Sarana E-Questioner Badiklat Kejaksaan RI akan terus melakukan evaluasi untuk perbaikan sehingga tercapai kualitas pelayanan prima.

3. E-Akademik adalah sarana dimana para peserta diklat dapat melihat nilai akademisnya langsung dengan mekanisme online. Para peserta diklat dapat mengakses kapanpun dan dimanapun nilai akademiknya sehingga transparansi penilaian dapat terwujud.

4. E-Modul adalah sarana dimana para peserta diklat dapat mengakses modul dan materi terkait Kediklatan. Dengan tujuan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang akan memudahkan para peserta diklat dalam proses belajar mengajar.

5. E-Lapdu adalah sarana pengaduan yang disediakan Badiklat Kejaksaan RI, sehingga membantu pimpinan Badiklat Kejaksaan RI untuk merespon keluhan dari para peserta diklat dan Widyaiswara dan menyelesaikan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Setiap Satuan Unit Kerja harus sudah melaksanakan fokus program kerja ini dengan indikator jumlah unit pelayanan publik yang menerapkan standard pelayanan prima, jumlah inovasi yang dilaksanakan dan jumlah unit pelayanan publik yang terintegrasi dengan unit-unit kerja lainnya.




FOKUS PROGRAM KERJA KEEMPAT

Penyempurnaan sistem manajemen kinerja ASN, dengan tiga sasaran yaitu :

Sasaran 1 yaitu Meningkatnya akuntabilitas kinerja dengan aksi nyata yang sudah dilakukan yaitu:

1. Pemantauan Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja.

2. Evaluasi atas Kemajuan Akuntabilitas Kinerja.

Sasaran 2 yaitu Meningkatnya Nilai Reformasi Birokrasi dengan aksi nyata sudah dilakukan yaitu:

1. Pengarahan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi pada instansi pemerintah.

2. Evaluasi atas kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi K/L/D.

Sasaran 3 yaitu Meningkatnya Sistem Manajemen Kinerja Badiklat dengan aksi nyata yang sudah dilakukan yaitu :

1. Pengembangan sistem Manajemen kinerja berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK).

2. Pengembangan purwa rupa (prototype) nasional sistem aplikasi e-performance based budgeting.

3. Pendampingan implementasi sistem aplikasi-performance based budgeting pada K/L/D.

Satuan Unit Kerja telah melaksanakan fokus program kerja ini dengan indikator kinerja proses perencanaan penyelenggaraan/pelaksanaan tugas.


FOKUS PROGRAM KERJA KELIMA 

Peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel dan responsif, dengan sasaran kinerja sebagai berikut :

Sasaran 1 yaitu Meningkatnya integritas penyelenggara Negara dengan aksi nyata yang sudah dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu :

1. Meningkatnya nilai indeks persepsi anti korupsi.

2. Memberikan pendampingan dan konsultasi publik terhadap nilai indeks persepsi anti korupsi.

Sasaran 2 yaitu Meningkatnya kualitas pelayanan publik dengan aksi nyata yang sudah dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu :

1. Melakukan pengukuran indeks pelayanan publik.

2. Melaksanakan bulan pelayanan publik.

3. Meningkatkan nilai indeks pelayanan publik.

Sasaran 3 yaitu Meningkatnya pendidikan penyelenggara Negara untuk mendapatkan sertifikat profesi dengan aksi nyata yang sudah dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu Melaksanakan pelatihan sertifikasi profesi.

Sasaran 4 yaitu Meningkatnya penyelenggara Negara yang bersertifikat profesi, dengan aksi nyata yang sudah dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu :

1. Menempatkan penyelenggara Negara yang sesuai sertifikasi profesi

2. Menentukan penyelenggara pendidikan masing-masing profesi.

Satuan Unit Kerja telah memenuhi fokus program kerja ini dengan indikator hasil survei kepuasan peserta diklat atas hasil penyelenggaraan/pelaksanaan tugas.


FOKUS PROGRAM KERJA KEENAM

Penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi) dengan sasaran kinerja sebagai berikut :

Sasaran 1 yaitu Meningkatnya harmonisasi peraturan perundang-undangan, dengan aksi nyata yang dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu melakukan harmonisasi peraturan dan SOP.

Sasaran 2 yaitu meningkatnya Indeks Kualitas Kebijakan, dengan aksi nyata yang dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu :

1. Melakukan sosialisasi Indeks Kualitas Kebijakan.

2. Melakukan pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan.

3. Memberikan advokasi terhadap peningkatan Indeks Kualitas Kebijakan.

Satuan Unit Kerja telah memenuhi fokus program kerja ini dengan indikator meningkatnya kualitas kebijakan terkait Pelaksanaan Tugas.


FOKUS PROGRAM KERJA KETUJUH

Penyederhanaan Pelayanan Birokrasi (debirokratisasi) dengan sasaran kinerja sebagai berikut:

Sasaran Kinerja 1 yang dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu peningkatan penyederhanaan proses pelayanan birokrasi, dengan aksi nyata yang dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu :

1. Melakukan evaluasi peta proses pelayanan birokrasi.

2. Melakukan penyusunan peta proses pelayanan birokrasi.

3. Melakukan pemantauan dan evaluasi peta proses pelayanan birokrasi.

4. Penyederhanaan proses pelayanan birokrasi.

Sasaran Kinerja 2 yang dilakukan oleh satuan Unit Kerja yaitu meningkatnya Unit Pelayanan Publik yang menerapkan pembayaran non tunai dengan aksi nyata dilakukan yaitu :

1. Menyusun kebijakan tentang pembayaran non tunai (cashless payment) dalam transaksi pelayanan publik.

2. Membuat sistem pembayaran non tunai cashless management system (CMS).

3. Melakukan evaluasi penerapan sistem pembayaran non tunai (cashless payment).

4. Melakukan evaluasi penerapan sistem pembayaran non tunai (cashless payment).

Satuan Unit Kerja telah memenuhi fokus program kerja ini dengan indikator terlaksananya Unit Pelayanan Publik yang menerapkan pembayaran non tunai.


FOKUS PROGRAM KERJA KEDELAPAN

Peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik, dengan sasaran kinerja sebagai berikut :

Sasaran Kinerja yang dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu Meningkatnya sinergi sarana dan prasarana UPP termasuk kelompok rentan dan berkebutuhan khusus.

Dengan aksi nyata yang dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu :

1. Melakukan pemetaan sarana dan prasarana UPP untuk kelompok rentan dan berkebutuhan khusus.

2. Melakukan sinergi penyediaan sarana dan prasarana UPP untuk kelompok rentan dan berkebutuhan khusus.

Satuan Unit Kerja telah memenuhi fokus program kerja ini dengan indikator meningkatnya jumlah sarana dan prasarana yang disediakan untuk peserta diklat dan kelompok berkebutuhan khusus.


FOKUS PROGRAM KERJA KESEMBILAN

Peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik dengan sasaran kinerja yaitu meningkatnya kepatuhan terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan aksi nyata yang dilakukan oleh Satuan Unit Kerja yaitu :

1. Melakukan pembinaan dan pengarahan terkait pelayanan publik.

2. Melakukan survei terhadap kepatuhan pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

3. Melakukan evaluasi terhadap hasil survei.

Satuan Unit Kerja telah memenuhi fokus program kerja ini dengan indikator jumlah kegiatan evaluasi terhadap hasil survei yang dilakukan.


FOKUS PROGRAM KERJA KE-SEPULUH

Penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan dengan sasaran kinerja yaitu:

Sasaran Kinerja 1 :

Mengembangkan standard sistem penghargaan dan Sanksi dengan aksi nyata yang dilakukan adalah menerapkan kebijakan sistem standard penghargaan dan sanksi.

Sasaran Kinerja 2:

Meningkatnya penerapan sistem penghargaan, sanksi dan keteladanan kepemimpinan dengan aksi nyata yang sudah dilakukan adalah memberikan penghargaan sesuai dengan prestasi.

Satuan Unit Kerja telah memenuhi fokus program kerja ini dengan indikator menerapkan kebijakan keteladanan, kepemimpinan, sistem penghargaan, sanksi dan keteladanan kepemimpinan, jumlah kegiatan pelaksanaan pemberian penghargaan pegawai teladan.

Selanjutnya Wakil Jaksa Agung RI juga mengingatkan bahwa salah satu kegagalan mencapai zona integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) 

1. Kurangnya tranparansi Informasi Publik

2. Penyebab lainnya adalah :

a. Komitmen diragukan

b. Sinergitas Tim Kerja lemah

c. Hasil survei IPK IKM oleh BPS tidak memenuhi syarat serta Kanal Pengaduan tidak aktif

d. Masih ditemukan kasus yang tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi

e. Kondisi sarana dan prasarana kurang baik

f. Minim inovasi dan pemenuhan kualitas

g. Dokumen pendukung yang disajikan tidak lengkap

Sedangkan kunci keberhasilan pembangunan Zona Integritas antara lain :

1. Harus diawali dengan komitmen pimpinan;

2. Komitmen unsur staf dan jajaran selaku agen-agen perubahan;

3. Soliditas Tim Kerja;

4. Data dukung dan kelengkapan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) harus sesuai dan lengkap;

5. Membuat Program kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat;

6. Hasil survei mandiri Indeks Persepsi Korupsi;

7. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);

8. Kanal Pengaduan harus berfungsi dengan baik dan direspon secara cepat;

9. Membuat inovasi upaya perbaikan publik dan pencegahan korupsi budaya kerja;

10. Membuat strategi komunikasi atau manajemen media;

11. Melibatkan semua pihak tanpa terkecuali;

12. Intensitas kerjasama yang akuntabel;

13. Mengedepankan integritas dan profesionalisme;

14. Stop Pungli;

15. Masyarakat merasa puas atas kinerja yang dilakukan.

Untuk berhasil membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Wakil Jaksa Agung juga berpesan agar 7 (tujuh) program prioritas Jaksa Agung Tahun 2021 harus dapat diimplementasikan oleh seluruh jajaran dalam rangka mewujudkan unit kerja yang berpredikat Wilayah Bebas dari korupsi dan Wilayah Bersih Melayani (WBBM), yaitu :

1. Pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional.

2. Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan profesional.

3. Pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik.

4. Digitalisasi kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

5. Penegakan Hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki perilaku.

6. Penanganan perkara Tindak Pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.

7. Penyelamatan penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Mengakhiri pengarahannya Wakil Jaksa Agung menyampaikan kata-kata kunci sebagai berikut :

“bekerja yang paripurna adalah cara kita mendidik bawahan untuk mampu bekerja secara profesional berintegritas dan berkarya dengan ikhlas”

“zona integritas dibentuk untuk mengubah lingkungan kerja menuju lebih baik”

“tidaklah mudah untuk memberikan pelayanan terbaik apalagi ditengah pandemi seperti ini, dibutuhkan komitmen bersama”

“jangan hanya pimpinan atau kepala saja yang berkomitmen tapi seluruh jajaran harus berkomitmen”, 


Pengarahan Wakil Jaksa Agung RI dan acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3 M dan dilakukan rapid tes antigen sebelum dilakukan pertemuan ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال