JAKARTA-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.
Saksi yang diperiksa hari ini, antara lain :
1. ARD selaku Mantan Direktur Utama PT. Asabri;
2. IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
3. AWD selaku Direktur Utama PT. Milenium Capital Management;
4. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
5. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020;
6. HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
7. EHP selaku Direktur Utama PT. Insight Investment Management;
8. FF selaku Direktur Utama PT. Mega Capital Investama;
9. AH selaku Direktur Utama PT. Lautandhana Investment Management;
10. LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan.
"Dari 10 (sepuluh) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, 6 (enam) diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak di Jakarta,Senin ( 1/2/2021) malam.
"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," sambungnya.
Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen ARD, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen SW, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 berinisial HS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 IWS dan Direktur Utama PT Prima Jaringan LP.
Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BenTjok) dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan terhukum dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru. Hal itu lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 s/d 20 Februari 2021
di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," ujarnya.
Kerugian Keuangan Negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp23.739.936.916.742,58 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah koma lima puluh delapan sen).
Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka yakni
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pemeriksaan saksi, penetapan Tersangka dan penahanan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.( Muzer /Rls)