![]() |
Suasana pertemuan KASN dengan DPRD kabupaten Lombok Utara dalam kunjungan konsultasi |
JAKARTA- Komisi Aparatur Sipil Negara atau disingkat KASN, menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara.
Kunjungan DPRD Kabupaten Lombok Utara ke KASN dalam rangka konsultasi tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Nasrudin, SH.I, didampingi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara I Made Kariyasa, S.Pd.H.
Pelaksanaan konsultasi yang berlangsung siang itu diterima oleh Asisten Komisioner Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Wilayah 1 I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH beserta Koordinator Tim - Baiq Nina Meinastity.bertempat di ruang Mediasi dan Perlindungan JPT 1 Kantor Komisi ASN Jalan MT Haryono Kav. 52 – 53 Pancoran Jakarta Selatan,Jumat 19 Pebuari 2021.
Agung Endrawan menyebut Berdasarkan informasi yang diterima dari Pihak DPRD Kabupaten Lombok Utara, terdapat 46 jabatan struktural yang mengalami kekosongan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara diantaranya terdapat 6 JPT, yaitu Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan & Pembangunan, Kepala Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang.
Dikatakan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara juga merupakan daerah Pilkada Serentak tahun 2020.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara akan melakukan pengajuan Rekomendasi untuk melakukan pengisian pejabat struktural yang kosong setelah Pelantikan Bupati terpilih nanti.
"Oleh karena itu lah DPRD Kabupaten Lombok Utara berinisiasi melakukan percepatan dengan berkonsultasi ke Komisi ASN.,"kata Agung Endrawan dalam keterangannya di Jakarta,Rabu ( 24/2/2021)
Ini juga karena pelaksana tugas memiliki keterbatasan wewenang.
"Sehingga diharapkan dapat segera menyelenggarakan pemerintah serta pelayanan publik yang efektif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. ,"terangnya.
Agung Endrawan menyampaikan agar menunggu pelantikan Bupati baru kemudian, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK menyampaikan surat usulan untuk pengisian JPT yang kosong ke Komisi ASN.
Dalam pasal 32 Undang – Undang NOmor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Komisi ASN memiliki kewenangan dalam mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.( Muzer / Rls )