PASURUAN –Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur kembali menggerakan program Jago Bangdes (Jagongan Bareng, Bangun Desa).
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Pasuruan H.Ramdhanu Dwiyantoro didampingi Kasi Intel Jemmy Sandra dan Kasi Pidsus Denny Saputra menyampaikan hadirnya kembali Jago Bangdes adalah untuk menciptakan komunikasi dan mencegah tindak pidana, utamanya pada tindak pidana korupsi.
Ramdhanu mengatakan pada pertengahan Februari 2021, kala itu Jago Bangdes digelar bersama Assosiasi Kepala Desa Kecamatan Lumbang serta Forkompimka Lumbang.
Menurutnya saat dikonfirmasi program blusukan desa, mengatakan,” Giat ini salah satu implementasi petunjuk dan arahan Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim,” ujar Kajari Ramdhanu Dwiyantoro dalam keterangan resminya,Selasa ( 23/2/2021)
Ramdhanu menuturkan tujuan program blusukan ke desa atau Jago Bangdes (Jagongan Bareng, Bangun Deso) adalah untuk memberikan penyuluhan hukum terkait tindak Pidana pada para kepala desa.
"Selain itu juga salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi atas penggunaan anggaran milyaran rupiah dari pemerintah yaitu Dana Desa (DD)," tuturnya.
Dengan jagongan bareng ini, "Kami juga menekankan pada para kepala desa agar mempergunakan DD (Dana Desa) sesuai dengan keperuntukanya atau sesuai dengan Musrenbangdes yang telah disepakati," ujar Ramdhanu.
"Kami juga berharap pada kepala desa agar tidak segan-segan untuk berkomunikasi atau meminta nasehat hukum, jika dalam penggunaan anggaran dana desa dirasa kurang sreg atau was-was,"sambungnya.
Sementara informasi yang dihimpun dengan adanya giat Jago Bangdes ini, Kepala Desa se Kecamatan Lumbang cukup antusias. Hal ini dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan pada pihak Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan.( Muzer /Rls )