DEPOK – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Depok menggelar Konferensi Pers terkait capaian kinerja selama tahun 2020, di kantor Kejari Depok, Selasa (12/1/21). Laporan ini sebagai wujud pertanggung jawaban Kejaksaan Negeri Depok kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Depok , Sri Kuncoro, SH, Msi, kepada wartawan menjelaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Depok memiliki perangkat kerja yang terbagi dalam beberapa Bidang, diantaranya bidang intelejen, pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan serta bidang pembinaan.
Kemudian dalam pelaksanaan tugas, Kajari menambahkan, diberikan anggaran oleh Pemerintah sebesar Rp 14,2 miliar. Adapun anggaran Rp 12 miliar tersebut adalah untuk belanja pegawai.
“Pada tahun 2020, kami dapat merealisasikan penyerapan anggaran tersebut sebesar 98 persen dengan nilai Rp 14,08 miliar. Hal itu kebanyakan dilakukan untuk pembenahan sarana dan prasarana Kantor yang seperti rekan-rekan media lihat. Sekarang gedung Kejaksaan Depok semakin baik dan rapi. Kedepannya, mudah-mudahan akan menjadi lebih baik lagi,” kata Kajari Depok Sri Kuncoro kepada awak media,Selasa ( 12/1/2021).
Kajari Depok memaparkan pencapaian kinerja pada Kejari Depok sepanjang tahun 2020 diantaranya, bidang Pembinaan.
"Kejari Depok memiliki 45 Jaksa, 76 orang Pegawai, 13 orang PNPM dan 31 orang Tata Usaha," ujarnya.
Sementara dalam Sub Bagian Keuangan, Kejari Depok hingga Desember 2020 telah 100 persen mengisi E-MONEV BAPENAS, E-MONEV DJA dan data keuangan lainnya dengan pagu anggaran sebesar Rp 14.290.360.000,- terealisasi senilai Rp 14.035.345.245,- atau 98,23 persen.
"Untuk pencapaian kinerja bidang Intelijen tahun 2020 diantaranya, penerangan hukum ada satu, Jaksa Menyapa sebanyak tiga, Penyuluhan Hukum/Jaksa Masuk Sekolah ada enam, Pos PPH dan PPM ada empat." kata Sri Kuncoro di dampingi Kasi Intel,Kasi Pidum,Kasi Pidsus,Kasi Datun,Kasi BBBR dan Kasubag bin.
Selain itu, kata Kuncoro ada juga pengelolaan media sosial di Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube. “Kita juga menerima dan membagikan informasi dari sosial media Misalnya, mengenai Pilkada Kota Depok tahun 2020,” tuturnya.
Mengenai bidang Pidana Umum, Kejari Depok mengerjakan Tahap Penuntutan. Pada Tahun 2020, menerima sebanyak 816 SPDP. Dari SPDP itu yang menjadi perkara di Pengadilan sebanyak 588 berkas. Dari semua perkara itu ada juga pelaku pidana anak-anak sebanyak 38 berkas. Dan yang sudah dilakukan eksekusi sebanyak 540 berkas perkara.
“Pada tahun 2020, ada dua perkara Pemilu yang sudah disidangkan dan dieksekusi. Dalam perkara Narkotika, ada dua Terdakwa oleh kami dijatuhi hukuman maksimal, yaitu berupa pidana mati. Sedangkan terkait berkas tilang, Kejaksaan Depok menerima 36.306 berkas dengan denda tilang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 1.891.725.000,-” paparnya.
Sementara bidang Pidana Khusus (Pidsus), pencapaian kinerja sepanjang tahun 2020 sebagai berikut : penyelidikan tiga perkara, penyidikan dua perkara, penuntutan satu perkara, eksekusi satu perkara dan mengenai uang pengganti, ada tujuh Terpidana yang tidak sanggup membayar namun, sudah menjalani pidana subsidair.
"Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) diketahui, ada 10 orang JPN (Jaksa Pengacara Negara) di dalamnya. Ada dua perkara Perdata yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Depok menang pada tingkat Kasasi serta nilai pemulihan keuangan negara sebesar Rp 2.882.673.696,-"ujarnya.
Dalam bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, telah melelang secara elektronik sebanyak dua kali yang dilaksanakan bulan Mei dan Juni 2020 dimenangkan oleh tiga Pemenang dan PNBP dari lelang elektronik sebesar Rp 3.375.839.800,- lalu lelang langsung satu kali dimenangkan delapan pemenang dengan PNBP dari penjualan langsung senilai Rp 30.486.000,-
Kemudian pemusnahan barang rampasan sebanyak satu kali yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2020 di halaman Kantor Kejari Depok, terdiri dari Ganja seberat 7.492.5751 gram, shabu 985.9153 gram, Tramadol 60 butir, Ekstasi 83 butir dan Airsoft Gun dua buah.
“Kejaksaan Depok juga memiliki pelayanan publik berbasis teknologi informasi diantaranya, E-Buku Tamu, Kios-K, E-PTSP yang dapat diakses via Website, E-Persuratan dan layar digital sign informasi kegiatan,” ungkapnya.
Kajari memaparkan, pada inovasi unggulan Kejari Depok ada permohonan informasi online, whistle blowing system, T-10 online. Sedangkan E-Survey Kejari Depok berupa Pelakor Bijak, Pelayanan Hukum Online dan Wifi Gratis bagi Pelajar sekitar.
Sebelum konferensi pers digelar, Kejari Depok melakukan pemeriksaan terhadap 50 wartawan dari berbagai media yang sehari-hari meliput kegiatan di Kejaksaan Negeri Depok.
"Ya semua wartawan mengikuti pemeriksaan rapid test Antibody guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Kasi Pidum Arief di konfirmasi,Rabu ( 13/1/2021) pagi.
Arief menambah sebelumnya Kejari Depok telah berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) sebagai penghargaan pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 21 Desember 2020 lalu.( Muzer )