Jaksa Agung Burhanuddin saat menyampaikan sambutannya pada pembukaan Rakor KKRI dan Jamwas,Kamis ( 3/12/2020) |
JAKARTA-Komitmen Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal untuk senantiasa menjadi bagian yang integratif dalam mewujudkan marwah Kejaksaan RI yang akuntabel, berintegritas, dan profesional.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Komisi Kejaksaan dan Jamwas tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KKRI,Jakarta,Kamis ( 3/12/2020) dengan diikuti oleh 33 Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
Rakor yang juga menghadirkan Menkopolhukam Mahfud MD sebagai keynote speech secara virtual tersebut mengambil tema “Memantapkan Sinergitas Pengawasan Untuk Transparansi, Akuntabilitas, Dan Public Trust Kinerja Kejaksaan”.
Jaksa Agung melanjutkan pada Rakoor ini untuk meneguhkan kembali komitmen dan jalinan relasi yang interaktif serta koordinatif antara Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal dan jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan sebagai pengawas Internal.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Amir Yanto saat memaparkan materinya. |
"Kita yakini mampu memberikan penguatan secara kelembagaan, yang kedepannya dapat berkorelasi secara positif bagi hadirnya penegakan hukum yang berkualitas, dan terutama berkontribusi untuk membangun serta memulihkan kepercayaan publik (public trust)," ujarnya.
"kami memandang keberadaan Komisi Kejaksaan RI bukanlah kompetitor, melainkan mitra atau partner strategis yang seharusnya bersinergi untuk saling mengisi, menjaga, dan melengkapi dalam upaya mendorong perbaikan, perubahan, dan penyempurnaan institusi Kejaksaan RI untuk lebih baik lagi," sambungnya.
Untuk itu tuturnya,desain sinergitas kemitraan yang seyogyanya dilakukan adalah menempatkan posisi Kejaksaan sebagai subjek dalam upaya bersama menjaga, memperbaiki, dan mendorong peningkatan kinerjanya agar menjadi lebih maju dan lebih berprestasi, serta menghindari pemahaman yang menganggapnya sebagai objek yang harus dicari kesalahannya.
Jaksa Agung menjelaskan Komisi Kejaksaan merupakan salah satu upaya untuk menstimulasi dan mengakselerasi fungsi pengawasan yang selama ini dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk meningkatkan kualitas institusi Kejaksaan, sehingga niscaya dibutuhkan keterpaduan dengan pengawas internal Kejaksaan dalam bingkai prinsip kesetaraan dan saling menghormati pada saat pelaksanaan masing-masing tugas dan wewenangnya.
Jaksa Agung mengungkapkan guna penyamaan persepsi dan membangun sinergitas dalam pelaksanaan tugas terkait bidang pengawasan, pada tahun 2011 Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI telah membuat Memorandum of Understanding (MoU) yang bertujuan untuk menyempurnakan dan mempertegas mekanisme kerja antara Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI.
Hal ini tentunya menjadi sebuah pertanda baik dimana MoU adalah manifestasi ada kesamaan kehendak dan persepsi, sehingga pelaksanaan tugas masing-masing pihak telah terbingkai secara jelas dan terarah.
"Kita yakin dan optimis melalui kesepahaman tersebut mekanisme kerja akan berlangsung lebih sinergis, koordinatif, dan harmonis, dengan tidak saling meniadakan tugas, fungsi, dan kewenangan masih-masing pihak, guna akselerasi dan akurasi pengambilan kebijakan atau rekomendasi terkait pengawasan, dalam rangka transparansi, akuntabilitas, dan membangun kepercayaan publik (public trust)," bebernya.
Dijelaskan bahwa pola koordinasi dalam rangka pengawasan yang telah terjalin dengan baik selama ini perlu ditingkatkan, terlebih dalam upaya untuk meningkatkan kualitas profesionalitas secara lebih efektif dan efisien.
Selain itu pemanfaatan teknologi informasi akan dapat memudahkan dalam proses koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, serta mengurangi atau menghemat anggaran.
Menurutnya pola pengawasan berbasis teknologi informasi merupakan bentuk konkret pembaharuan cara kerja yang dapat dijadikan role model bagi hubungan koordinasi pengawasan eksternal dan internal di lingkungan Kejaksaan RI.
Selain itu, pemanfaatan sarana teknologi informasi juga harus dipandang sebagai upaya perbaikan kualitas pelayanan publik dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan.
Burhanuddin menyebut pemanfaatan Sarana Teknologi Informasi, jajaran Pengawasan Kejaksaan RI telah membangun dan mengembangkan aplikasi e-Lapdu guna mendukung kecepatan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat dan aplikasi Satu Data Pengawasan (SADAP) untuk mendukung penyusunan program kerja, monitoring, serta evaluasi atas pelaksanaan program kerja.
Melalui layanan tersebut diharapkan hak masyarakat akan kepastian penyelesaian laporan pengaduan dapat terpenuhi serta berjalan secara transparan dan akuntabel, sekaligus juga mendorong percepatan pengambilan keputusan oleh pimpinan manakala ada pegawai yang dilaporkan, sehingga prosesnya tidak lagi menjadi terkatung-katung karena lamanya penyelesaian penanganan laporan pengaduan.
"Saya berharap kedepannya pemanfaatan sarana teknologi informasi dapat saling terintegrasi dan tersinkronisasi dengan sarana layanan teknologi informasi yang dimiliki Komisi Kejaksaan RI,"
Sehingga diharapkan dapat menunjang proses koordinasi, sinkronisasi data dan hasil dari tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat dengan cepat, tepat, efektif, efesien, transparan dan akuntabel.
Dalam Rakor selain Menko Polhukam Mahfud MD Keynote speech juga menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Ketua Dewan Pengawas KPK dengan materi Sinergitas Dewan Pengawas KPK dan KPK untuk peningkatan kinerja pengawasan, sementara Komisi Yudisial membawakan materi Peran lembaga pengawas dalam mewujudkan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Sementara materi yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Amir Yanto yaitu Sinergitas KKRI dan Jamwas dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat yang efektif, efisien,cepat dan tepat.
Selanjutnya Ketua Komisi Kejaksaan RI dengan materi Sinergitas KKRI dan Kejaksaan RI untuk peningkatan kinerja kejaksaan RI.
Kemudian Narsum dari Ketua Harian Kompolnas memaparkan tentang Sinergitas kompolnas RI dan kepolisian RI untuk peningkatan kinerja Pengawasan.
Lalu pada sesi akhir penyampaian materi di isi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan ( Jamwas ) Amiryanto dan Ketua KKRI Barita Simanjuntak, menyampaikan teknis dan strategi penyelesaian Lapdu secara cepat dan tepat.
Sementara penyampaian materi dari Asisten Pengawasan di wakili oleh tiga orang Aswas yaitu dari Kejati Jatim,Sumut dan Sulsel.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu dengan pemeriksaan Rapit test setiap peserta, menggunakan masker,mencuci tangan dan menjaga jarak.( Muzer )