INDRAMAYU – Jelang akhir Tahun Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menggelar pemusnahan ribuan barang bukti hasil perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus, Rabu (23/12/2020). Barang bukti tersebut merupakan hasil dari perkara bulan April hingga Desember 2020 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Indramayu, Douglas P Nainggolan dikonfirmasi,Kamis ( 24/12/2020) mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut di dasarkan pada surat perintah Kepala Kejakaan Negeri Indramayu nomor PRINT - 33/M.2.21/Enz.3/12/2020 dan PRINT - 34/M.2.21/Fu.1/12/2020.
"Ada sebanyak 77 perkara tindak pidana umum dan 4 perkara tindak pidana khusus yang dimusnahkan," ujar Douglas Nainggolan.
"Mayoritas adalah barang bukti hasil penyalahgunaan narkotika," tambahnya.
Kajari Indramayu merinci bahwa barang bukti dan barang rampasan berjenis narkotika yang disita dan dimusnahkan, diantaranya ada Sabu sebanyak 24,36 gram, Ganja sebanyak 8,27 gram.
Kemudian Tembakau Gorilla sebanyak 12,71 gram, Dextrometorphan sebanyak 2628 butir, Hexymer sebanyak 33047 butir, Double L sebanyak 580 butir, dan Tramadol sebanyak 26238 butir.
"Total ada 62.893 butir yang kita musnahkan," bebernya.
Pada kesempatan yang sama,Kejari Indramayu juga memusnahkan alat judi, petasan, handphone, senjata tajam, alat perkakas, dirjen tuak, ciu, serta minuman Kuku Bima.
Sementara barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana khusus, yakni sebanyak 1134 botol miras, 2741 pita cukai palsu.
Kemudian ada sebanyak 15.057 rokok tanpa cukai, 1 handphone, 1 printer, 1 laptop, 3 mesin jahit, dan 100 karung kosong pupuk kujang non subsidi.
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dilaksanakan dengan cara di bakar,dan dihancurkan dengan menggunakan alat perusak barang.
"Ini adalah hasil sitaan Kejari Indramayu selama 6 bulan. Biasanya kita memusnahkan 2 kali dalam setahun," pungkasnya.
Seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan menjalankan Prokes ( protokol kesehatan ) tentang pencegahan penularan Covid 19, yakni Memakai masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. ( Muzer )