Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Spontana ( kiri ) |
JAKARTA- Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di masa pamdemi Covid ini menggunakan metode Blended-learning, yaitu kombinasi penyelenggaraan diklat secara virtual (e-learning) dan classical (tatap muka). Metode blended-learning saat ini digunakan dalam penyelenggaraan Diklat Pembentukan Jaksa (PPPJ) yang diikuti oleh 400 orang calon jaksa yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hasil evaluasi penyelenggaraan diklat dengan motede kombinasi ini, dari sisi penganggaran mampu mengefisiensi sampai 40 persen anggaran, dibandingkan dengan metode konvensional (klasikal). LAN bahkan telah melakukan kajian tentang hal ini.
"Metode ini sangat efisien," ujar Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony Spontana dalam perbincangan di ruang kerjanya, Jumat (19/11/2020).
Mantan Staf Ahli Jaksa Agung ini menuturkan, Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 77 Tahun 2020 ini dilaksanakan dengan metode blended learning, karena metode klasikal yang selama ini digunakan, tidak mungkin dilaksanakan di masa pandemi. Dengan metode ini, para peserta tidak berkumpul di asrama Badiklat seperti tahun tahun sebelumnya, melainkan tetap berada di satker masing masing atau berkelompok di Kejaksaan Tinggi.
"Dengan metode ini, maka PPPJ dilakukan secara virtual melalui pembelajaran jarak jauh (e-learning) sampai 80 persen dan 20 persennya diberikan secara klasikal tatap muka," kata Tony Spontana.
Metode klasikal masih tetap dilakukan terutama untuk muatan yang sifatnya melatih ketrampilan dan keahlian tugas dan fungsi jaksa.
Sebelumnya Badiklat Kejaksaan RI telah melakukan kunjungan kerja pemantauan penyelenggaraan PPPJ Angkatan LXXVII Tahun 2020 di 10 (sepuluh) Kejaksaan Tinggi. "Antara lain saya sendiri bersama Tim mengunjungi 4 provinsi, yaitu di Kejati NTB, Bali, Kalteng, dan Kalbar", imbuhnya.
Dalam kunker pemantauan pihaknya sekaligus melakukan evaluasi dengan melihat secara langsung dan bertatap muka dengan para peserta, melihat sarana dan prasarana Diklat di Daerah, serta mengidentifikasi kendala dan hambatan yang ada.
Menurutnya, penyelenggaraaan Diklat PPPJ di wilayah Kejati Kalteng dinilai cukup baik bahkan layak dijadikan
pilot project untuk penyelenggaraan Diklat di Daerah secara virtual.
"Di Kalteng, para calon Jaksa setiap Kejari di wilayah Kalteng seluruhnya dikumpulkan di Kejati, mereka ditempatkan di mess Kejati, dengan fasilitas yang sangat memadai untuk penyelenggaraan Diklat, termasuk sangat memadai dalam menerapkan protokol kesehatan", ujarnya.
"Palangkaraya sangat baik untuk dijadikan Diklat Percontohan (pilot project)", sambungnya.
Model kegiatan belajar virtual berkelompok seperti ini sangat ideal untuk penyelenggaraan PPPJ maupun Diklat lain di tahun mendatang, jika pandemi belum berakhir. Model ini bisa diduplikasi di Daerah lain.
"Mess di Kejati Kalteng memiliki asrama dan ruangan yang dimodifikasi sebagai ruang belajar dan sarana prasarana pembelajaran, kantin, dan juga klinik kesehatan. Area di lingkungan mess digunakan untuk pelatihan baris-berbaris, olahraga, dan bela diri", ungkapnya.
Ditanya soal pembelajaran klasikal, disebutkan bahwa klasikalnya pada pelatihan ketrampilan dan keahlian, seperti misalnya pada materi pratut cara meneliti berkas perkara, teknik penyidikan dan wawancara, (interogaasi), menyusun surat dakwaan dan surat tuntutan, serta teknik dan simulasi persidangan.
Menurutnya, metode belajar jarak jauh secara virtual terbukti lebih efisien, karena bisa ada penghematan dari berbagai sisi, antara dari komponen pengeluaran biaya perjalanan dinas, jelasnya.
Makanya tutur Tony Spontana, dari evaluasi penyelenggaraan Diklat dengan model blended-learning seperti PPPJ sekarang ini, direncanakan untuk digunakan oleh Badiklat dalam penyelenggaraan Diklat di masa depan. Tentu dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi yang terus berubah.
"Untuk itu teknologi informasinya beserta infrastrukturnya harus bener bener memadai. (Muzer)