Adhyaksa Foto Indonesia

JPU Kejari Subang Eksekusi Terpidana Penipuan Uneng Cahyadi ke Lapas Kelas IIA Subang






JAKARTA- Setelah berhasil diamankan di jalan Tol Tangerang - Merak pada Hari Jumat Tanggal  6 November 2020 Pukul : 18.30.00 WIB oleh Tim  gabungan Tabur ( Tangkap Buronan)  Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejari Tangerang Kota dan Tim Intelijen Kejari Tigaraksa dibantu  Sankom Tol Tangerang-Merak.


DPO ( Daftar pencarian orang) asal Kejari Subang,langsung di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Subang pada Hari Sabtu,( 8/11/2020) ke dalam Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Subang.



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Taliwondo, didampingi Kasi Pidum, Luky Martono,dan Kasi Intel Kejari Subang Imam Tauhid mengatakan setelah menerima terpidana kasus Penipuan dari Tim Tabur Kejagung pihaknya langsung menjebloskannya ke Rutan Kelas IIA Subang.




"Setelah sempat buron 4 tahun Terpidana akhirnya kita dapatkan dan langsung kami bawa ke Lapas Kelas IIA Subang yang terletak di Jalan Veteran, Subang, pada Hari Sabtu sore ( Tanggal 7 November 2020 )," ujar Kajari Subang Taliwondo,saat dihubungi Sabtu (7/11/2020) malam.


“Ya, kita barusan bawa ke Lapas,terpidana atas nama Uneng Cahyadi,merupakan buronan yang sempat menghilang sejak tahun 2016," sambungnya.


Selain itu pihaknya juga masih memburu beberapa terpidana lain, baik perkara pidana umum maupun pidana khusus sebagaimana yang ditayangkan di website resminya.


Terpidana  Uneng Cahyadi, Bin Cecep diketahui telah melakukan tindak pidana penipuan satu (1) unit kendaraan Daihatsu Xenia, akibat kejadian tersebut korban  mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000



Untuk mempertanggungjawabkanya Terpidana Uneng Cahyadi dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 (satu) KUHP yaitu pidana penjara selama  1 (satu) tahun.( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال