SERANG-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Serang melakukan pemasangan plang penyitaan terhadap aset berupa tanah milik tiga orang tersangka dalam kasus Tindak pidana Korupsi ( Tipikor ), pemasangan papan plang tersebut merupakan tanah rampasan negara.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan ( Kasi BBBR ) Kejari Serang Yanuar yang juga sebagai Ketua tim pemasangan plang tanah rampasan negara mengatakan bahwa tanah seluas 10 Hektar yang terletak di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan,telah dipasangi plang penyitaan dan pengawasan oleh Kejari Serang.
"Pada hari Kamis, 22 Oktober 2020, jam 09.00 Tim Kejari Serang yang terdiri
Kasi Pengelolaan BB dan BR,Kasubagbin,Kasi Datun ,Kasubsi Barang Rampasan dengsn dibantu Staf Barang Bukti pada Kejari Serang telah melakukan pemasangan plang tanah rampasan negara," ujar Kasi Pengelolaan BBBR Kejari Serang Yanuar dalam keterangan tertulis,Kamis ( 22/10/2020)
Yanuar menyebutkan tanah rampasan negara yang masuk dalam pengawasan Kejari Serang berasal dari tiga orang tersangka dalam kasus Tipikor yaitu Deddy Suandi,Muhammad Hules dan Ari Arifin semua sudah berkekuatan hukum tetap.
"Selama pelaksanaan pemasangan plang berjalan lancar dan aman," ucapnya singkat.
Yanuar mengungkapkan pemasangan plang tanah rampasan negara didasarkan pada putusan Mahkamah Agung nomor : 1484 K/ Pid. Sus/ 2012 tgl 25 Oktober 2012 atas nama Deddy Suandi SH, nomor : 1477 K / Pid.Sus/ 2012 tanggal 17 September 2012 atas nama Muhammad Hules, nomor : 1488 K / Pid.Sus/ 2012 tanggal 25 Oktober 2012 atas nama Ari Arifin, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya aset tanah rampasan total seluas kurang lebih 10 ha tersebut rencananya akan dilelang. ( AF/Muzer )