JAKARTA- Kejaksaan Agung melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun ) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Taspen (Persero) yang dilaksanakan di Aula PT. Taspen (Persero) Jl. Letnan Jenderal Suprapto Nomor 45 Cempaka Putih Jakarta Pusat,Kamis ( 4/9/2020)
Penanda tanganan perjanjian tersebut di lakukan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Ferry Wibisono, SH. MH. CN dengan Direktur Utama PT. Taspen (Persero) A.N.S. Kosasih.
Tutut hadir dalam perjanjian kerjasama tersebut Sekretaris Jamdatun beserta para Direktur dan Pejabat Eselon II dilingkungan Jamdatun serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, SH.MH.
Sementara dari pihak Taspen yang hadir Direktur Utama PT. Taspen (Persero) A.N.S. Kosasih beserta Komisaris Utama Komisaris Jenderal (Polisi) Suardi Halius dan para Direksi PT. Taspen (Persero).
Dalam sambutannya Direktur Utama PT. Taspen (Persero) menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan RI. khususnya jajaran Jamdatun dalam mendampingi berbagai BUMN dibawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
" Kami apresiasi kinerja Kejaksaan Agung khususnya jajaran Jamdatun dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ucap Kosasih.
Hal itu berdasarkan pengalaman pribadi dirinya sebelum menjadi Direktur Utama PT. Taspen (Persero), A.N.S. Kosasih pernah didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaian permasalahan hukum di sidang arbitrase internasional di Singapura dan oleh karena itu PT. Taspen (Persero) menyambut dengan sangat antusias penanda-tanganan Perjanjian Kerja Sama hari ini.
Selain itu, Direktur Utama PT. Taspen (Persero) juga berharap dengan adanya PKS ini mampu meningkatkan kinerja PT. Taspen (Persero) khususnya dalam investasi dana pensiun para Aparatatus Sipil Negara (ASN) yang merupakan sumber utama keuangan PT. Taspen (Persero).
Sementara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Wibisono, SH. MH. CN. menyampaikan agar PT. Taspen (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus bertindak hati hati dalam pengambilan kebijakan dan harus selalu mempedomani Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG), karena sumber keuangan PT. Taspen (Persero) merupakan keuangan negara yang tentunya berbeda dengan perusahaan swasta dan dapat mempunyai implikasi pidana.
"Jangan sampai usaha memajukan perusahaan menjadi peluang adanya perbuatan pidana seperti yang sudah berjalan selama ini, karena kurangnya pertimbangan yuridis dalam mengambil kebijakan yang sebenarnya semata-mata untuk meningkatkan kinerja dan pendapatan perusahaan," kata Feri Wibisono.
Jamdatun juga berharap bahwa PT. Taspen (Persero) dalam melaksanakan tindakan ultra vires terhadap keputusan dan langkah yang diambil diluar dari kewenangan harus dilakukan secara hati hati.
",Harus memperhatikan faktor yuridis karena sering tindakan tersebut menimbulkan benturan kepentingan dan tidak sesuai dengan langkah korporasi dan akibat tindakan tersebut yang dapat menimbulkan tindak pidana," ujarnya.
Selanjutnya Jamdatun juga mengingatkan jangan ada lagi pengelola BUMN yang profesional terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi karena kebijakan usaha yang kurang memperhatikan pertimbangan yuridis baik domestik maupun internasional, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance / GCG) dan pertimbangan efek hukum pidana.
Perjanjian Kerja Sama tersebut pada pokoknya dalam hal Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili Pihak Pertama berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan Pihak Pertama.
Kemudian pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari Pihak Pertama.
Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di luar penegakan hukum, pelaporan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara, instansi pemerintah.
Lalu ada Pengembalian/Pemulihan Aset Pihak Pertama atas penguasaan pihak ketiga (terutama perorangan dan swasta).Penagihan tunggakan sumber penerimaan PIHAK PERTAMA kepada peroragan dan perusahaan.
Rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset Pihak Pertama kepada penguasaan pihak ketiga.
Rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset Pihak Pertama kepada penguasaan pihak ketiga dan Peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.( Muzer )
Tags
Kejagung