Adhyaksa Foto Indonesia

Dianggap Menimbulkan Disharmoni ,Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 Dicabut,Begini Penjelasannya



JAKARTA-Kejaksaan Agung melalui pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat, dengan ini Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang  Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, dinyatakan dicabut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Puspenkum Kejagung ) Hari Setiyono dalam keterangannya mengatakan,Pencabutan tersebut di dasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI.  Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

"Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung, sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsAp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta,Rabu ( 12/8/2020 )

"Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya," sambungnya.

Hari mengungkapkan bahwa ketentuan pasal 8 ayat (5) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. yang berbunyi "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

"Yang dalam pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda sehingga perlu ditindak lanjuti dengan pedoman pelaksanaannya," ungkapnya.

Dan dikatakan Hari, hal tersebut telah dilakukan kajian yang cukup  lama, namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال