PALANGKA RAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ( Kajati Kalteng ) Dr. Mukri,SH.,MH. Melaunching Sistem Pelayanan Umum Terintegrasi Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya (SiPutri Kepang) di kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Palangka Raya Jalan Diponegoro, Kamis (4/6/2020).
Kajati Kalimantan Tengah Mukri dalam kata sambutannya mengatakan dengan adanya layanan SiPutri Kepang merupakan upaya menciptakan transparansi dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat serta memberikan proses pelayanan yang inovatif, cepat dan mempermudah birokrasi khususnya di tengah wabah pandemi Covid-19.
“Layanan PTSP online ini patut kita apresiasi dengan harapan pelayanan publik yang sebelumnya masih dirasakan belum optimal, bisa menjadi lebih efektif dan efesien sehingga terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Mukri.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI mengatakan,layanan SiPutri Kepang diantaranya Pelayanan Tilang, Pengambilan Barang Bukti, Pengambilan Surat Besuk, Pengaduan, Pelayanan Hukum dan Konsultasi Hukum, Jadwal Sidang dan lain- lain.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo, S.H., M.H. menerangkan dengan dilaunchingnya SiPutri Kepang diharapkan akan memudahkan masyarakat untuk mendapat informasi seputar layanan di Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya.
“Dengan adanya layanan SiPutri Kepang akan memberikan pelayanan sedini mungkin kepada masyarakat," ujar Kajari Kota Palangkaraya Zet Todung.( Muzer )
Tags
Kejati