JAKARTA-Jaksa Agung RI menjelaskan
bahwa Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang nyata dan signifikan pada
berbagai aspek kehidupan di seluruh dunia baik kesehatan, ekonomi, sosial,
hukum, politik, dan keamanan.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung RI Dr.
ST. Burhanuddin,saat menjadi nara sumber pada acara Konferensi Pers Update
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan di Graha BNPB Jakarta,demikian
siaran pers tertulis yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum ( Puspenkum )
Kejaksaan Agung Jumat (8/5/2020 )
Kapuspenkum Hari Setyono menjelaskan
bahwa kehadiran Jaksa Agung RI tersebut dalam rangka memberikan informasi
perkembangan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Dalam siaran pers mengungkap perkembangan
pandemi,bahwa pemerintah bertindak sigap dalam waktu singkat diiringi keadaaan
yang mendesak, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan. Perppu ini pada dasarnya memuat beberapa kebijakan penting
yang berimplikasi kepada rakyat, yaitu:
Pertama, penyiapan tambahan anggaran
dengan total Rp 405,1 triliun yang belum ada dalam APBN 2020, untuk penanganan
situasi COVID-19;
Kedua, peningkatan belanja untuk
mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat dan menjaga aktivitas usaha.
Ketiga, kebijakan untuk mengatasi
kondisi mendesak dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional,
dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety
net), serta pemulihan dunia usaha yang terdampak.
Keempat, melakukan tindakan antisipasi
(forward looking) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Kelima, kebijakan dan langkah-langkah
luar biasa (ertraordinary) di bidang keuangan negara termasuk di bidang
perpajakan dan keuangan daerah, dan sektor keuangan
Seperti diketahui bahwa pandemi
Covid-19 hadir secara tiba-tiba, sementara APBN 2020 telah ditetapkan.
Konsekuensi dari timbulnya bencana pandemi Covid-19 adalah Pemerintah harus
menyiapkan alokasi anggaran untuk membiayai berbagai kebijakan yang diambil.
Tentunya dalam penanganan pandemi ini, Pemerintah juga membuka seluas-luasnya
kerjasama dan kesempatan kepada pihak swasta atau masyarakat untuk turut serta
membantu penanganan maupun ingin memberikan bantuan kepada pihak yang
terdampak. Oleh karena itu, dikenal mekanisme hibah, donasi dan realokasi.
Hibah adalah bantuan dari Pemerintah
Pusat kepada pemerintah daerah diberikan dalam rangka penanganan bencana
dan/atau kebijakan stimulus fiskal dalam rangka mengurangi dampak ekonomi atas
bencana pandemi. Adapun terminologi realokasi sebenarnya tidak dikenal dalam
Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang diatur adalah refocussing dan penyesuaian
alokasi. Refocussing sendiri memiliki makna kegiatan pengutamaan penggunaan
alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu yang termasuk diantaranya adalah
melakukan perubahan alokasi antarprogram, sementara penyesuaian alokasi adalah
alokasi yang telah ditetapkan disesuaikan/diubah sesuai keadaan/kriteria yang
telah ditetapkan.
Terakhir, donasi adalah sumbangan
berupa uang atau barang yang diberikan pihak BUMN/swasta/masyarakat tanpa ada
ikatan. Donasi juga tidak diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Melalui Perppu 1 Tahun 2020, Presiden
juga telah menginstruksikan seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah baik Pusat
maupun Daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan
sinergis antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melakukan
pengelolaan dana hibah, donasi dan realokasi secara profesional, prorposional
dan transparansi yang berasaskan i’tikad baik.
Tentunya, dengan adanya Perppu ini,
selain mengandung niat baik dari Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19,
namun secara tidak langsung juga mengundang pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab dan mau mengambil keuntungan secara tidak sah dalam kebijakan yang
diambil berdasarkan Perppu ini.
Oleh karena itu pelaksanaan Perppu ini
harus dilakukan secara profesional, dan hati-hati yang oleh karenanya dipandang
perlu menggandeng institusi penegak hukum, yang salah satunya Kejaksaan, dalam
mengawasi, mendampingi, dan mengamankan kebijakan yang diambil untuk tidak
menyimpang sekaligus mengoptimalisasi dan mendorong percepatan penanganan
Covid-19.
Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai
institusi yang diberikan amanat oleh Undang-Undang untuk turut menciptakan
kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan
masyarakat adil dan makmur, secara proaktif telah menerbitkan serangkaian
kebijakan strategis dan arahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Perppu Nomor
1 Tahun 2020 yaitu:
1. Menerbitkan
Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas
dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan
Kejaksaan RI yang pada pokoknya mengatur pendampingan refocussing revisi
anggaran, koordinasi dengan LKPP, APIP dan optimalisasi penanganan perkara
menggunakan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) dan pelaksaan persidangan secara
elektronik (online).
2. Menerbitkan
Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 sebagai pedoman bagi Jajaran
Kejaksaan untuk melakukan Pengamanan Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas
Sistem Keuangan Serta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Covid-19 Jaksa Agung RI.
3. Surat
Edaran Jaksa Agung No. 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 Tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran,
serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,
yang pada pokoknya Melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap
K/L/BUMN/BUMD, baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing
kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan
penanganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP,
APIP, dan instansi lainnya.
4. Menerbitkan
Instruksi Jaksa Agung 8 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Optimalisasi Tugas Dan
Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan Dan
Realokasi Anggaran Bersumber Dari APBN, APBD, dan Dana Desa untuk
Penanggulangan Covid-19. Sebagai bentuk Kejaksaan berperan aktif dan terlibat
sepenuhnya, serta turut menciptakan kondisi yang mendukung melalui pendampingan
hukum terhadap kebijakan yang akan dan telah dilakukan Kementerian/Lembaga/
Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa/BUMN/BUMD sesuai dengan Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi
Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Covid-19
5. Melalui
Bidang Intelijen memberikan petunjuk ke seluruh Satker di daerah untuk
melakukan pengamanan pembangunan strategis dengan secara proaktif membangun
koordinasi dengan Pemda, Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya untuk
mengawal alokasi anggaran Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan
Covid-19 agar dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat. Dalam hal ditemukan
penyimpangan maka tindak lanjut diserahkan kepada bidang Pidsus setalah
koordinasi dengan APIP setempat.
Pengamanan/Pendampingan Refocusing
Anggaran dalam rangka Penanganan Covid-19 telah ditindaklanjuti oleh 13
Kejaksaan Tinggi, dan 101 unit kerja di Seluruh Indonesia yang sampai dengan
tanggal 06 Mei 2020 telah berhasil melakukan pengamanan/pendampingan sekitar
130 permohonan dari pemerintahan daerah dengan total anggaran lebih dari Rp.
7,3 triliun rupiah.
Tidak hanya mengawasi, namun Kejaksaan
juga siap diawasi. Sebagai bentuk pengawasan, untuk memastikan tidak adanya
penyimpangan, dan pengambilan kesempatan dan keuntungan secara melawan hukum
pada pengamanan/pendampingan refocusing anggaran, maka Kejaksaan telah
meluncurkan aplikasi PROAdhyaksa yang dapat di download melalui Google Play
atau melalui website proadhyaksa.kejaksaan.go.id. Masyarakat dapat melakukan
pelaporan secara online apabila terdapat dugaan tindak pidana, termasuk apabila
masyarakat menemukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Jaksa dalam pelaksanaan
tugasnya.
"Saya pastikan tidak akan
segan-segan untuk menindak tegas pada pegawai Kejaksaan baik Jaksa maupun Tata
Usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela,"tegas Burhanuddin.( Muzer
)
Tags
Kejagung