Jaksa Agung RI,ST Burhanuddin |
JAKARTA-Jaksa Agung RI Burhanuddin menghadiri acara silaturahmi dengan para pegawai Kejaksaan RI yang bertugas ( di karyakan ) di luar Kejaksaan RI.
Jaksa Agung mengatakan,pertemuan ini merupakan ajang untuk memperat tali silaturahmi, juga merupakan sarana untuk menguatkan komitmen bersama,” Sebagai sesama insan Adhyaksa yang satu, utuh, dan tidak terpisahkan untuk saling bahu-membahu, berkoordinasi, dan bersinergi dalam upaya menciptakan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan yang kita miliki di tempat dimana saudarasaudara dikaryakan demi kemajuan bangsa dan negara,” ujar Burhanuddin di hadapan para Jaksa yang bertugas di sejumlah instansi / lembaga Pemerintahan Pusat,Pemerintah Provinsi,Pemerintahan Kabupaten dan Walikota yang berlangsung di Bidakara,Jakarta,Kamis ( 21/11/2019 ) silaturahmi tersebut dengan tema“Een En Ondeelbaar Berkarya Untuk Indonesia Maju”.
Turut hadir para Jaksa Agung Muda,Kaban Diklat,Kajati DKI Jakarta dan dihadiri ratusan jaksa yang di karyakan di luar Kejaksaan RI.
Jaksa Agung mengungkapkan,Pegawai Kejaksaan RI yang di karyakan di luar Kejaksaan sebanyak 118 (seratus delapan belas) orang, yang terdiri dari 108 (seratus delapan) Jaksa dan 10 (sepuluh) Tata Usaha, “merupakan potensi dan aset strategis untuk membangun institusi Kejaksaan RI dan turut menyukseskan pembangunan nasional,” ujar Burhanuddin.
ARAHAN JAKSA AGUNG
Berkenaan dengan upaya tersebut, Jaksa Agung menyampaikan beberapa arahan yang harus di pedomani dalam pelaksanaan tugas keseharian di tempat tugas para Jaksa maupun TU yang dikaryakan, antara lain sebagai berikut:
Kehadiran saudara di tempat manapun haruslah merefleksikan jiwa korsa yang tinggi antar sesama insan adhyaksa, tidak hanya semata berpegang pada prinsip “een en ondelbaarheid”, “Jaksa adalah satu dan tidak terpisahkan” yang penerapan praktisnya terletak pada kesatuan penanganan perkara, melainkan menumbuhkan solidaritas dan rasa kebersamaan (sense of belonging) sebagai keluarga besar Kejaksaan yang saling terikat secara utuh dan menyeluruh;
Pastikan keberadaan saudara di manapun dikaryakan adalah menjadi bagian untuk memperkuat hubungan kerjasama dan koordinasi institusi kita dengan K/L tempat saudara dikaryakan secara sinergis guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing;
Jadikan kehadiran saudara sebagai bagian yang kontributif untuk menggagas win-win solution, manakala tidak tercapai titik temu ketika berinteraksi dalam suatu forum bersama yang melibatkan K/L tempat saudara dikaryakan dengan Kejaksaan.
Bagaimanapun juga saudara harus melihat Kejaksaan sebagai instansi induk tempat saudara berasal, dimana tidak selamanya saudara dikaryakan dan niscaya saudara akan kembali ke instansi asal;
Agar tempat pengkaryaan saudara-saudara digunakan sebagai “kawah candradimuka”, sebuah tempat menempa dan melatih diri. Sehingga kedepannya, pengetahuan, wawasan, dan pengalaman yang saudara peroleh dapat bermanfaat bagi pengembangan dan kemajuan institusi Kejaksaan ketika saudara-saudara kembali;
Khusus bagi saudara-saudara yang dikaryakan di KPK, dapat segera berkoordinasi dengan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI terkait penerapan pasal 12 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi1 , untuk segera dibuat mekanismenya sehingga penanganan perkara dapat berjalan dengan baik.
“Saya berharap kalian dapat memberikan sumbangsih yang bermanfaat bagi institusi dan penegakan hokum,” kata Burhanuddin.( Muzer )
Tags
Kejagung