![]() |
Kaban Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi |
JAKARTA-Kejahatan Cyber ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attak. Pelaku Cybercrime pada saat itu menciptakan worm/virus untuk menyrang kopmputer yang mengakibatkan sekitar 10% computer di Dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan ( Kaban ) Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi pada upacara penutupan Diklat Cyber Crime Kejaksaan RI,yang berlangsung di Aula Sasana Adhi Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Senin ( 18/11/2019 ) Diklat yang berlangsung selama dua minggu tersebut diikuti Jaksa,para Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Kaban Diklat melanjutkan,di Indonesia masih sedikit penegak hokum yang memahami perkembangan kejahatan Cybercrime.
“Hal tersebut merupakan kondisi yang umum terjadi di Negara Negara yang baru megenal teknologi internet,Indonesia memiliki permasalahan mendasar dalam perkembangan hokum,sehingga permasalah Cybercrime menjadi isu elit dikalangan prkatisi teknologi,” kata Untung dalam kata sambutannya.
Untuk itu tambahnya,penyiapan suatu undang undang harus dibarengi dengan pembekalan dikalnagan penegak hokum khususnya Kejaksaan.
Kaban Diklat yang juga selaku Ketum PJI itu mencontohkan,salah satu bentuk Cyber Crime adalah hacking ( yang pelakunya disebut hacker )
“Hacking adalah bentuk pertama dalam kejahatan ini ( first crime ) sebagaimana ditetapkan oleh kongres PBB ke-X di Wina pada tahun 2000,” ungkap Untung.
Di jelaskan,bila mengacu pada kententuan pasal 167 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) KUHP,timbul berbagai pertanyaan: apakah memasuki system computer seseorang,organisasi,atau websaite dalam jaringan computer ( internet ) dapat dikategorikan memasuki pekarangan atau rumah orang lain? Menyadap password apakah dapat disamakan dengan menggunkaan kunci palsu sebagaimana diatur di pasal tersebut?
“ Inilah salah satu cikal bakal berlakunya Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU-ITE ).Meski tidak secara khussu merupakan undnag undang tentang Cyber Crime,” cetusnya.
Untuk memenuhi kebutuhan akan peningkatan kompetensi yang diperlukanuntuk menciptakan SDM Kejaksaan yang profesioan,berintegritas dan memiliki ketrampilan yang dibutuhkan dalam menghadapi berbagai persoalan yang timbul dalam penanganan tindak pidana Cyber Crime. ( Muzer )
Tags
Badiklat