Adhyaksa Foto Indonesia

Pembukaan Diklat Terpadu SPPA Angkatan VI dan Auditor Angkatan V

JAKARTA-Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan RI kembali menggelar Diklat Terpadu Anak Berhadapan dengan Hukum ( ABH ) berdasarkan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anaka ( UU-SPPA ) angkatan VI dan Diklat Auditor angkatan V.
Upacara pembukaan Diklat Terpadu Anak Berhadapan dengan Hukum ( ABH ) berdasarkan UU SPPA angkatan VI dan Diklat Auditor di buka secara resmi oleh Kaban Diklat Kejaksaan RI,Setia untung Arimuladi,berlangsung di gedung Satya Kampus A Badiklat Kejaksaan RI,Rabu ( 2/10/19 ) untuk Diklat Terpadu SPPA diikuti dari berbagai Instansi di antaranya Kejaksaan,Kepolisian,Kehakiman, Balai Pemasyarakatan dan Peradi  berlangsung hingga 2 pekan.
 Kaban Diklat Kejaksaan RI dalam sambutannya mengatakan,Jumlah anak yang berhadapan dengan Hukum baik yang berkonflik dengan hokum maupun yang menjadi korban suatu tindak pidana semakin meningkat.Fenomena tersebut tidak hanya di Indonesia saia,melainkan diseluruh dunia.
“ Ketika seorang anak berhadapan dengan hokum maka perlu dilakukan penangnana yang berbeda.Hal ini didasarkan pada kondisi kejiwaan dan fisik si anak yang belom matang,” ungkap Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi yang juga sebagai Ketum PJI.
Kaban Diklat mengungkapkan,merujuk UUD 1945 pasal 28 ayat ( 2 ) yang menyatakan bahwa “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh kembang,serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”

“ Kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup manusia,termasuk saat anak yang berhadapan dengan hokum.Anak harus mendapat perlindungan khusus terutama dalam system peradilan anak,termasuk haknya dibidang kesehatan,pendidikan dan rehabilitasi social,” ungkapnya.

Hal itu kata Untung sudah di atur dalam konvensi Hak Hak Anak ( Convention on The Rights of The Child ) yaitu Indonesia berkwajiban mengatur prinsip perlindungan hokum terhadap anak,dan berkwajiban memberikan perlindungan khusus terhadap ABH.

“Tersedianya aparat penegak hokum yang memiliki kompetensi dan kecakapan dalam meanangani anak berhadapan dengan hokum sangat dibutuhkan,mengingat dalam penyelesaian perkara anak hanya disediakan waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Untung.

Kaban Diklat berharap,kecerdasan dan ketegasan dalam pengimplementasian peraturan perundang-undangan oleh APH pun diharap kan bukan untuk tujuan penghukuman ( Retributive ) semata seperti yang diterapkan kepada pelaku dewasa akan tetapi lebih mengembalikan anak ke dalam keadaan semula dengan prinsip keadilan restorative ( restorative justice ) melalui Diversi.
Sementara itu Diklat Auditor di selenggarakan, untuk dan akan mempelajari berbagai macam aturan tentang kode etik dan standar audit intern, standar operasional prosedur (SOP) masing-masing bidang pada Kejaksaan RI, praktek audit kerja, audit internal evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) dengan harapan dapat meningkatkan kemampuan dan penguasaan aparat Kejaksaan dalam melaksanakan internal audit untuk keperluan penanganan perkara maupun keperluan pengawasan internal. 
“Sasaran dari Diklat Auditor adalah tersedianya aparat kejaksaan yang memiliki pengetahuan dan wawasan serta kemampuan dalam melakukan internal audit.  Auditor memiliki kompetensi dasar di bidang audit, independen, memahami dan melaksanakan tiap-tiap tahapan audit dari mulai mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti pendukung secara sistematis, analitis, kritis dan selektif guna memberikan pendapat dan rekomendasi pada pihak yang berkepentingan,” ujar Untung
Diketahui Badan Diklat Kejaksaan RI ini merupakan sebuah kawah chandradimuka, kawah tempat dimana seluruh peserta Diklat akan ditempa dan bertransformasi menjadi lebih baik lagi.
“Untuk menjalani itu semua memang tidak mudah, dituntut adanya kesungguhan, kegigihan, dan ketulusan saudara untuk selalu belajar dan meningkatkan disiplin diri,” pungkasnya.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال