Adhyaksa Foto Indonesia

Opini : “MELAWAN ARUS SEBERANG” Pentingnya Sosok Jaksa Dalam Kepemimpinan KPK

Zulkarnain Baso Hakim

“MELAWAN ARUS SEBERANG”
Pentingnya Sosok Jaksa Dalam Kepemimpinan KPK

 “KPK adalah Lembaga Penegak Hukum, sudah sepatutnya dipimpin oleh sosok Penegak Hukum pula”.Teori ini menjadi pijakan  awal dalam membangun argument untuk melawan arus diseberang yang menyangsikan ikhwalunsur Jaksa masuk dalam formasi kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.Banyak sangkaan dan skeptisisme digaungkan oleh mereka yang mengatasnamakan pihak pendukung pemberantasan korupsi atas masuknya sosok Jaksa dalam kepemimpinan KPK. Lantas mereka mengemukakan beberapa simulakrum yang pada intinya menganggap masuknya Jaksa dalam mengkomandoi lembaga anti rasuah negeri ini sebagai salah satu bentuk kemunduran dan ketidak pantasan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pertama,mereka mengatakan jika seorang Jaksa masuk dalam kepemimpinan KPK, hal itu dapat menggradasi kedudukan KPK sebagai lembaga yang independen dan berintegritas.Padahal jika hal ini didudukan secara proporsional dan objektif, justru dengan masuknya Jaksa dalam tubuh kepemimpinan KPK menggambarkan adanya upaya penguatan integritas dan independensi dari KPK itu sendiri. Lihat saja daftar jaksa-jaksa yang dikirim Kejaksaan RI guna mengikuti seleksi Capim KPK periodeini, ada nama-nama sekaliber Johanis Tanak, Supardi, Sugeng Purnomo, Muhammad Rum dan Ranu Mihardja yang kesemuanya sudah tidak diragukan lagi aspek independensitas, intelektualitas dan integritas mereka dalam penegakan hokum dan pemberantasan korupsi baik dalam lingkungan internal Kejaksaan maupun dilingkungan luar Kejaksaan. Setiap jaksa yang dikirim ke KPK entah itu dalam rangka untuk pemilihan pimpinan KPK atau pun juga guna mengisi tenaga penyidik dan Penuntut Umum di KPK, Kejaksaan dalam hal ini sebagai instansi induk selalu mengirimkan tenaga-tenaga Jaksa terbaiknya dengan segudang prestasi dan tentunya tidak diragukan integritasnya. Hal ini sebagai bentuk nyata upaya Kejaksaan dalam Mendukung Pemberantasan Korupsi itu sendiri. Sejarah mencatat dalam perjalanan KPK sejak awal berdirinya hingga saat ini, sudah meunculkan sosok—sosok pendekar pemberantasan korupsi yang sejatinya adalah seorang adhyaksa sejati. Sebut sajaAntasari Azhar yang saat menjabat sebagai Ketua KPK periode 2007-2009 menunjukkan Taji dan independensinya saat menyeret Aulia Pohan yang merupakan besan Presiden RI Aktif saat itu.

Kedua,mereka mengatakan tidak ada urgensinya unsure Jaksa dalam kepemimpinan KPK. Sesungguhnya Pernyataan picik seperti itu keluar dari pemikiran mereka yang kurang memahami betul politik hokum pidana pembentukan KPK. Pasal 4 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK sudah jelas menerangkan Bahwa KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, salahsatunya sebagai“trigger”pemberantasan korupsi bagi instansi penegak hukum permanen yang sudah ada sebelumnya. Dalam penindakan korupsi, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 UU KPK tersebut,mengedepankan aspek koordinasi dengan lembaga penegak hokum lainnya dalam pemberantasan korupsi dinegeri ini.    Dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang koordinasinya, sangat penting adanya sosok perwakilan lembaga penegak hukum lain dalam hal ini Jaksa didalam kepemimpinan KPK guna memperlancar upaya koordinasi dan juga supervise dikedua lembaga penegak hukum  ( KPK-Kejaksaan )  dalam rangka melawan korupsi.

Ketiga, mereka yang menganggap bahwa UU KPK tidak mengamanatkan pimpinan KPK harus ada unsur Jaksa didalamnya,  melainkan hanya sebatas unsur Pemerintah dan masyarakat. Hal tersebut memang dijelaskan dalam penjelasan umum UU KPK, namun jika UU KPK dilihat secara komperhensif dan ditafsirkan secara sistematis, maka penjelasan umum tersebut tidak terlepas dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (5) UU KPK yang mengatur pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.  Dijabarkan lebih lanjut, berdasarkan KUHAP dan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, hanya Jaksalah yang dapat bertindak sebagai penuntut umum dalam system peradilan pidana di Indonesia, bahkan dalam perkara korupsi Jaksa juga dapat bertindak sekaligus sebagai seorang penyidik. Hal ini menjelaskan bahwa maksud penjelasan umum unsure Pemerintaha dalah para aparatur penegak hokum pemerintah salah satunya dalam hal ini adalah Penuntut umum (Jaksa). Keberadaan unsure Jaksa dalam pimpinan KPK tentunya memiliki andil penting dalam proses penanganan perkara korupsi. Dengan pengetahuan dan pengalaman seorang Jaksa yang masuk sebagai pimpinan KPK,  dapat menjadi modal utama dan sangat diperlukan oleh KPK  dalam memimpin pemberantasan korupsi. Kita dapat mengambil contoh perbandingan dengan komisi pemberantasan korupsi dibeberapa Negara, semisal Singapura dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) dan Hongkong dengan ICAC (Independent Commission Against Corruption) yang menjadi lembaga pemberantasan korupsi percontohan dunia, dimana dalam unsure pimpinan lembaganya selalu memasukkan unsur Jaksa atau Penuntut umum didalamnya. Oleh karena itu sudah sepantasnya kita memberikan kepercayaan kepada seorang Insan Adhyaksa untuk masuk dalam kepemimpinan KPK. sejatinya KPK memiliki system imun yang baik dari upaya infiltrasi oknum penegak hukum yang bobrok yang mencoba melemahkan pemberantasan korupsi, dan KPK selalu diawasi oleh public sehingga jika ada sosok pimpinan KPK yang buruk akan dengan sendirinya tereliminasi oleh “seleksi alam”dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi itu sendiri. 
                               Oleh :Zulkarnain Baso Hakim
(Siswa PPPJ Angkatan LXXVI KLS I / Analis Penuntutan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال