Adhyaksa Foto Indonesia

Tersangka Mafia Bola Siap Disidangkan


JAKARTA-Proses kasus  mafia bola dengan  tersangka Joko Driyono  (JD) Plt  Ketua Umum PSSI dan barang bukti (tahap 2) telah dilimpahkan untuk disidangkan ke Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/4/19 ).

Dalam hal ini tersangka JD diduga melakukan  tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MH mengatakan, setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,tersangka di tahan selama 20 hari kedepan.

“Selanjutnya tersangka JD ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri selama 20 (dua puluh) hari,” ujar Mukri.

Di jelaskan,Penahanan terhadap tersangka  berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-68/O.1.14.3/Euh.2/04/2019 tanggal 12 April 2019.

“Tersangka JD disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Untuk menangani perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan, turtur DR Mukri SH.MH. (Muzer).


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال