JAKARTA-Proses kasus mafia
bola dengan tersangka Joko Driyono (JD) Plt Ketua Umum PSSI
dan barang bukti (tahap 2) telah dilimpahkan untuk disidangkan ke Kejaksan
Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/4/19 ).
Dalam
hal ini tersangka JD diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau
menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum
dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri.
“Selanjutnya
tersangka JD ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan
Negeri selama 20 (dua puluh) hari,” ujar Mukri.
Di
jelaskan,Penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah
penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
B-68/O.1.14.3/Euh.2/04/2019 tanggal 12 April 2019.
“Tersangka
JD disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau
Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP,” jelasnya.
Untuk
menangani perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah
menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun
surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan untuk disidangkan, turtur DR Mukri SH.MH. (Muzer).
Tags
Kejagung