BATAM- Kejaksaan
Negeri ( Kejari ) Batam menggelar pemusnahan barang bukti yang berasal dari
bidang Pidana Umum ( Pidumm ) dan Pidana Khususus ( Pidsus) yang telah
dinyatakan berkekuatan hokum tetap ( incrah ),berlangsung di lahan Pelabuhan H
Tayib Tanjung Sengkang,Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau,Selasa ( 23/4/19 )
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala
Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Batam Dedie Tri Haryadi, dan dihadiri Kajati Kepri
Edi Birton, Wakil Wali kota Batam, Ketua DPRD Batam, Dandim Batam, Danlanal
Batam, Pengadilan Negeri Batam, Dirnarkoba Polda Kepri, BNNP Kepri, Bea dan
Cukai Batam, BPOM kepri, Camat Batu Ampar, Tokoh Masyarakat Tanjung Sengkuang
dan juga dihadiri oleh Para Kasi dan Kasubbag serta segenap jajaran insan
adhyaksa Kejari Batam.
Kajari Batam dalam sambutannya mengatakan,”Kita akan lakukan
pemusnahan barang bukti dengan status hukum yang kuat dengan berbagai jenis
barang yang ada saat ini, yang mana
barang yang dimusnahkan bisa mengancam atau merusak generasi penerus bangsa
kedepannya,” ujar Dedie
Berikut barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis Shabu 2126,67 gram, daun ganja kering 329,6 gram,
pil Ektasy 150 butir dan 46,15 gram, Erimin 5 80 butir, Heroin 5 gram,
kosmetik, dan mikol, 19.915 pcs,
berbagai macam rokok 1.165 Tin, senjata api 5 unit, berbagai macam jenis ikan,
11.049 kg, alat komunikasi (HP), timbangan 269 unit dan ratusan baju bekas
serta Senjata api ada 5
unit, 1 organik
4 rakitan.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut apabila ditaksir
senilai sekitar 25 Milliar,” kata Kajari melalui Kasi Barang Bukti Kejari Batam
Dicky lewat washap.
“Giat Dalam Keadaan Aman terkendali,” tambah Kasi BB Dicky.
( Muzer )
Tags
Kejari