Adhyaksa Foto Indonesia

Barang Bukti Senilai 25 Miliar Yang Berasal dari Pidum dan Pidsus Kejari Batam di Musnahkan



BATAM- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batam menggelar pemusnahan barang bukti yang berasal dari bidang Pidana Umum ( Pidumm ) dan Pidana Khususus ( Pidsus) yang telah dinyatakan berkekuatan hokum tetap ( incrah ),berlangsung di lahan Pelabuhan H Tayib Tanjung Sengkang,Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau,Selasa ( 23/4/19 )

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Batam Dedie Tri Haryadi, dan dihadiri Kajati Kepri Edi Birton, Wakil Wali kota Batam, Ketua DPRD Batam, Dandim Batam, Danlanal Batam, Pengadilan Negeri Batam, Dirnarkoba Polda Kepri, BNNP Kepri, Bea dan Cukai Batam, BPOM kepri, Camat Batu Ampar, Tokoh Masyarakat Tanjung Sengkuang dan juga dihadiri oleh Para Kasi dan Kasubbag serta segenap jajaran insan adhyaksa Kejari Batam.

Kajari Batam dalam sambutannya mengatakan,”Kita akan lakukan pemusnahan barang bukti dengan status hukum yang kuat dengan berbagai jenis barang yang ada saat ini,  yang mana barang yang dimusnahkan bisa mengancam atau merusak generasi penerus bangsa kedepannya,” ujar Dedie

Berikut barang bukti  yang dimusnahkan narkotika jenis Shabu  2126,67 gram, daun ganja kering 329,6 gram, pil Ektasy 150 butir dan 46,15 gram, Erimin 5 80 butir, Heroin 5 gram, kosmetik, dan mikol, 19.915  pcs, berbagai macam rokok 1.165 Tin, senjata api 5 unit, berbagai macam jenis ikan, 11.049 kg, alat komunikasi (HP), timbangan 269 unit dan ratusan baju bekas serta Senjata api ada 5 
unit,  1 organik 4 rakitan.

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut apabila ditaksir senilai sekitar 25 Milliar,” kata Kajari melalui Kasi Barang Bukti Kejari Batam Dicky lewat washap.
“Giat Dalam Keadaan Aman terkendali,” tambah Kasi BB Dicky. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال