Adhyaksa Foto Indonesia

Melalui Program Jaksa Menyapa,Jaksa Faizal Sosialisasi Mekanisme Penindakan Dan Pengawasan Obat Dan Makanan

 Jaksa Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., Jaksa yang bertugas di Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan di Kedeputian IV Bidang Penindakan BPOM RI sebagai Kasi ( Kepala Seksi ) Penyidikan NAPPZA

JAKARTA-Radio Republik Indonesia (RRI) melaksanakan siaran live streaming program Jaksa Menyapa dengan tema mekanisme penindakan dan pengawasan obat dan makanan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, bertempat di kantor RRI, Jl. Medan Merdeka Barat,Kamis ( 28/3/19 )

Acara program Jaksa Menyapa dengan presenter Arief Pribadi disiarkan secara langsung, dengan mengundang narasumber yaitu Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., merupakan Jaksa yang bertugas di Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan di Kedeputian IV Bidang Penindakan BPOM RI sebagai Kasi ( Kepala Seksi ) Penyidikan NAPPZA.

Dr. Faizal menjelaskan di era Revolusi Industri 4.0 pelaku kejahatan menggunakan kemajuan teknologi melalui media elektronik yang bersifat transaksi online maupun pembayaran online, seperti e-commerce (internet of things), networking, dan tindakan kejahatan selanjutnya yaitu cyber crimes.

“Kejahatan di bidang obat dan makanan ini merupakan tugas dan tanggung jawab lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat,” ujar Doktor lulusan Trisakti.


Dinamika siaran yang berkembang dengan narasumber Dr. Faizal ternyata mendapat respon aktif dari para pendengar, hal ini terlihat dari partisipasi masyarakat yang menghubungi untuk mengetahui dan lebih dalam terkait mekanisme penindakan dengan menanyakan kepada narasumber dalam live streaming RRI sejumlah 10 (sepuluh) responden dari seluruh Indonesia mulai dari daerah Jakarta, Bogor, Manado, Bali, hingga Sintang, di Kalimantan Barat.

Diketahui, pendengar begitu antusias dengan tema Jaksa Menyapa terkait topik BPOM. Dr. Faizal selaku narasumber juga menjelaskan bahwa hukum merupakan alat untuk mencapai tujuan dalam hal ini untuk mengatur dan memaksa, dengan menggunakan metode preemtif (penyadaran), preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).

Khususnya,BPOM dalam melaksanakan tugas dibidang penindakan mengacu kepada Undang-Undang (UU) yang menjadi ruang lingkupnya meliputi UU Pangan, Psikotropika, Perlindungan Konsumen, Narkotika, dan Kesehatan.

Faisal tegaskan,Ancaman hukuman dari UU tersebut juga tidak ringan, contohnya dalam UU Kesehatan di Pasal 196 dan 197.

“Ancaman pidananya maksimal masing-masing 10 (sepuluh) dan 15 (lima belas) tahun kurungan penjara serta denda maksimal masing-masing 1 (satu) dan 1.5 (satu setengah) milyar rupiah,” tandasnya.

Masih kata Faisal,Hukuman pidana yang tidak ringan tersebut tidak membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan, hal ini juga disebabkan karena peningkatan kebutuhan dan daya beli masyarakat yang begitu tinggi, serta informasi yang di lakukan oleh pelaku kejahatan yang berkembang mulai menggunakan para public figure dengan mengendorse sebagai IKON produk mereka untuk melancarkan aksi kejahatannya agar seolah-olah terlihat legal, aman, bermutu dan sudah terbukti khasiatnya.

“Padahal efek penggunaan produk yang mengandung hydrokinon, merkuri, dll dapat menyebabkan gangguan kesehatan sampai dengan kanker,” tegasnya.

Keberadaan Jaksa dalam BPOM RI bersama dengan Kepolisian dan BIN di Kedeputian 4 Bidang Penindakan bertujuan memperkuat Pemberantasan kejahatan di bidang obat dan makanan. Dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang obat dan makanan pada tingkat pusat pihak BPOM RI berkoordinasi dengan Korwas PPNS di Kepolisian dan Direktorat Kamneg TPUL Jampidum.

Dr. Faizal juga menjelaskan pemberantasan tindak pidana di bidang obat dan makanan seperti struktur teori gunung es, yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil, akan tetapi di dalam dan dasarnya begitu besar, hal ini yang disebut mulai dari permukaan sebagai gangguan nyata, ancaman ganngguan dan gangguan nyata.
Melihat hal tersebut senantiasa dibutuhkan sinergitas deteksi, pencegahan dan tindakan sedini mungkin untuk memberantas kejahatan di bidang obat dan makanan mulai dari hulu sampai dengan hilir.

Dalam kesempatan yang bersamaan pihak BPOM dari tanggal 27-29 Maret 2019 melaksanakan kegiatan forum lintas sektor secara nasional di Bogor, yang melibatkan 33 Kepala Balai Provinsi, 40 Kepala Loka Kab/Kota, serta dari Kepolisian dan Kejaksaan Se-Indonesia ditingkat Provinsi terkait bidang Kriminal Khusus dan Pidana Umum. Bertujuan untuk terus mengupdate dan memperkuat kerjasama lintas sektor dengan modus operandi yang berkembang, hal tersebut dilakukan dengan memilih topik tepat sehingga hipotesis, konklusi dan solusi menjadi optimal.

Mengakiri siarannya Dr.Faizal mengingatkan dan mengajak kembali masyarakat berpartisipasi aktif apabila melihat adanya kejanggalan dan indikasi kejahatan dibidang obat dan makanan dengan menghubungi pihak terkait, serta senantiasa melakukan cek, ricek dan kroscek dalam membeli produk.

“Hidup sehat dengan cek KLIK (Kemasan, Labelisasi, Ijin Edar dan Kadaluarsa). Pemberantasan tindak pidana kejahatan tidak bisa berjalan sendiri, hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab semuan komponen. Bersama kita bisa,” tutup Dr. Faizal Putrawijaya. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال