![]() |
Jaksa Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., Jaksa yang bertugas di Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan di Kedeputian IV Bidang Penindakan BPOM RI sebagai Kasi ( Kepala Seksi ) Penyidikan NAPPZA |
JAKARTA-Radio Republik Indonesia (RRI)
melaksanakan siaran live streaming program Jaksa Menyapa dengan tema mekanisme
penindakan dan pengawasan obat dan makanan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) RI, bertempat di kantor RRI, Jl. Medan Merdeka Barat,Kamis ( 28/3/19 )
Acara program
Jaksa Menyapa dengan presenter Arief Pribadi disiarkan secara langsung, dengan
mengundang narasumber yaitu Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., merupakan Jaksa
yang bertugas di Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan di Kedeputian IV Bidang
Penindakan BPOM RI sebagai Kasi ( Kepala Seksi ) Penyidikan NAPPZA.
“Kejahatan
di bidang obat dan makanan ini merupakan tugas dan tanggung jawab lintas sektor
serta partisipasi aktif masyarakat,” ujar Doktor lulusan Trisakti.
Dinamika
siaran yang berkembang dengan narasumber Dr. Faizal ternyata mendapat respon
aktif dari para pendengar, hal ini terlihat dari partisipasi masyarakat yang
menghubungi untuk mengetahui dan lebih dalam terkait mekanisme penindakan dengan
menanyakan kepada narasumber dalam live streaming RRI sejumlah 10 (sepuluh)
responden dari seluruh Indonesia mulai dari daerah Jakarta, Bogor, Manado,
Bali, hingga Sintang, di Kalimantan Barat.
Diketahui, pendengar
begitu antusias dengan tema Jaksa Menyapa terkait topik BPOM. Dr. Faizal selaku
narasumber juga menjelaskan bahwa hukum merupakan alat untuk mencapai tujuan
dalam hal ini untuk mengatur dan memaksa, dengan menggunakan metode preemtif
(penyadaran), preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).
Khususnya,BPOM
dalam melaksanakan tugas dibidang penindakan mengacu kepada Undang-Undang (UU)
yang menjadi ruang lingkupnya meliputi UU Pangan, Psikotropika, Perlindungan
Konsumen, Narkotika, dan Kesehatan.
Faisal
tegaskan,Ancaman hukuman dari UU tersebut juga tidak ringan, contohnya dalam UU
Kesehatan di Pasal 196 dan 197.
“Ancaman
pidananya maksimal masing-masing 10 (sepuluh) dan 15 (lima belas) tahun
kurungan penjara serta denda maksimal masing-masing 1 (satu) dan 1.5 (satu
setengah) milyar rupiah,” tandasnya.
Masih kata
Faisal,Hukuman pidana yang tidak ringan tersebut tidak membuat efek jera bagi
para pelaku kejahatan, hal ini juga disebabkan karena peningkatan kebutuhan dan
daya beli masyarakat yang begitu tinggi, serta informasi yang di lakukan oleh
pelaku kejahatan yang berkembang mulai menggunakan para public figure dengan
mengendorse sebagai IKON produk mereka untuk melancarkan aksi kejahatannya agar
seolah-olah terlihat legal, aman, bermutu dan sudah terbukti khasiatnya.
“Padahal
efek penggunaan produk yang mengandung hydrokinon, merkuri, dll dapat
menyebabkan gangguan kesehatan sampai dengan kanker,” tegasnya.
Keberadaan
Jaksa dalam BPOM RI bersama dengan Kepolisian dan BIN di Kedeputian 4 Bidang
Penindakan bertujuan memperkuat Pemberantasan kejahatan di bidang obat dan
makanan. Dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang obat dan makanan pada
tingkat pusat pihak BPOM RI berkoordinasi dengan Korwas PPNS di Kepolisian dan
Direktorat Kamneg TPUL Jampidum.
Dr. Faizal
juga menjelaskan pemberantasan tindak pidana di bidang obat dan makanan seperti
struktur teori gunung es, yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil, akan
tetapi di dalam dan dasarnya begitu besar, hal ini yang disebut mulai dari
permukaan sebagai gangguan nyata, ancaman ganngguan dan gangguan nyata.
Melihat hal
tersebut senantiasa dibutuhkan sinergitas deteksi, pencegahan dan tindakan
sedini mungkin untuk memberantas kejahatan di bidang obat dan makanan mulai
dari hulu sampai dengan hilir.
Dalam kesempatan
yang bersamaan pihak BPOM dari tanggal 27-29 Maret 2019 melaksanakan kegiatan
forum lintas sektor secara nasional di Bogor, yang melibatkan 33 Kepala Balai
Provinsi, 40 Kepala Loka Kab/Kota, serta dari Kepolisian dan Kejaksaan
Se-Indonesia ditingkat Provinsi terkait bidang Kriminal Khusus dan Pidana Umum.
Bertujuan untuk terus mengupdate dan memperkuat kerjasama lintas sektor dengan
modus operandi yang berkembang, hal tersebut dilakukan dengan memilih topik
tepat sehingga hipotesis, konklusi dan solusi menjadi optimal.
Mengakiri
siarannya Dr.Faizal mengingatkan dan mengajak kembali masyarakat berpartisipasi
aktif apabila melihat adanya kejanggalan dan indikasi kejahatan dibidang obat
dan makanan dengan menghubungi pihak terkait, serta senantiasa melakukan cek,
ricek dan kroscek dalam membeli produk.
“Hidup sehat
dengan cek KLIK (Kemasan, Labelisasi, Ijin Edar dan Kadaluarsa). Pemberantasan
tindak pidana kejahatan tidak bisa berjalan sendiri, hal ini merupakan tugas
dan tanggung jawab semuan komponen. Bersama kita bisa,” tutup Dr. Faizal
Putrawijaya. ( Muzer )
Tags
Pembinaan