Adhyaksa Foto Indonesia

Jam-Intel Kejagung Berikan Kuliah Umum Tentang ‘Generasi Milenial sebagai Generai Sadar Hukum’ di USU Medan

Jam-Intel Kejagung,Dr.Jan S Maringka berikan kuliah Umum di hadapan Civitas, Akademik dan Mahasiswa Universitas Sumatra Utara,di Medan,Rabu ( 6/3/19 )

JAKARTA-Generasi milenial adalah generasi yang tumbuh di tengah transisi Abad 21 yang ditandai dengan kemajuan elektronik dan jaringan online. Hal ini merubah cara generasi ini dalam mengatualisasikan diri, bersosialisasi dan menerima informasi dari lingkungan sekitarnya. 
Dengan semua serba digital dan online, generasi ini dapat melihat dunia tidak secara langsung, mengetahui perkembangan ilmu dan teknologi hanya dengan berselancar di dunia maya, sehingga bisa tahu segalanya. Namun demikian hal ini menimbulkan permasalahan baru, yaitu dengan banjirnya informasi yang berkembang di dunia maya, maka generasi milenial menjadi lebih rentan terhadap pengaruh berbagai nilai, yang tidak tertutup kemungkinan berbeda bahkan bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat yang ada di sekitarnya.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen ( Jam Intel ) Kejaksaan Agung,Dr.Jan Maringka saat menyampaikan kuliah umum pada Universitas Sumatra Utara ( USU ) melalui siaran pers yang di keluarkan Pusat Penerangan Hukum ( Puspenkum ) Kejagung,Rabu ( 6/3/19 )

Jam-Intel Kejagung , Jan Maringka memberikan kuliah umum dengan topic “ Generasi Milenial sebagai Generai Sadar Hukum”  pada Rabu tanggal 6 Maret 2019 sekira pukul 09.00 WIB-11.00 WIB  di Auditorium Kampus USU-Medan,di ikuti sekira 1.000 orang mahasiswa Universitas Sumatera Utara dan perguruan tinggi negeri di kota medan antara lain Universitas Negeri Medan, UIN Medan dan Politeknik Negeri Medan.

 Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Rektor Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Runtung SH. M.Hum, Dekan Fakultas Hukum USU Prof. Dr. Budiman Ginting, S.H., M.Hum, Para Guru Besar di lingkungan Unversitas Sumatera Utara, Para Pejabat Teras di lingkungan Universitas Sumatera Utara dan Para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Jam-Intel menyampaiakn,dalam kuliah umumnya adalah menitikberatkan pembahasan kepada 4 aspek dinamika penegakan hukum dewasa ini yang dianggap penting untuk diketahui oleh mahasiswa sebagai generasi milenial, yaitu Kesadaran Hukum, Reformasi Hukum, Pemilu 2019 dan Jaga Negeri.

Kesadaran Hukum
Penegakan Hukum bukan Industri, Penegakan Hukum dikatakan berhasil, apabila mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Semakin menurunnya tingkat kejahatan, menunjukkan trend sebuah negara yang semakin maju. Belanda sejak tahun 2013 telah menutup 24 Penjara karena kekurangan tahanan. Sebaliknya tingkat kejahatan yang ditinggi di sebuah negara, menunjukkan bahwa negara tersebut tidak aman, hal ini tentu menjadi pertimbangan sendiri bagi para investor yang hendak menanamkan dananya di negara tersebut. Untuk itu saat ini Pimpinan Kejaksaan mengambil terobosan untuk tidak semata-mata pasif di hilir menunggu terjadinya pelanggaran, melainkan aktif di hulu bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat dalam menumbuhkan kesadaran hukum dan menekan potensi penyimpangan antara lain melalui program TP4, Jaga Desa, Jaksa Menyapa dan lain sebagainya.

Reformasi Hukum
Perjalanan sejarah menunjukkan bahwa dari antara lembaga penegak hukum yang ada, hanya Kejaksaan yang keberadaannya tidak diatur dalam UUD NRI 1945. Sejalan dengan semangat reformasi, Pemerintah telah melakukan pembenahan dalam tatanan kelembagan penegakan hukum di Indonesia baik terkait dengan pemisahan unifikasi badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, maupun pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI. Namun demikian, kondisi tersebut di atas menjadi berbeda manakala berbicara tentang belum jelasnya kedudukan Kejaksaan dalam konstitusi serta jaminan terhadap kemandirian Kejaksaan, antara lain dengan masih tidak diatur dengan tegasnya masa jabatan Jaksa Agung dalam konstitusi dan UU.

Pemilu 2019
Menghimbau mahasiswa untuk tidak memilih Golput, dan agar menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019, mengingat Pemilu merupakan momentum yang menentukan keberlanjutan kehidupan Bangsa Indonesia. Proses penegakan hukum baik melalui penyelesaian perkara pidana, gugatan maupun sengketa pemilu merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang dan tidak dapat dimaknai seolah-olah sebagai keberpihakan Pemerintah mendukung Calon/Partai Politik tertentu. Antisipasi Terdapat peningkatan eskalasi penggunaan ujaran kebencian berbasis SARA, hoax, kampanye hitam, dan penghasutan massa.

Jaga Negeri
Sebagai akibat yang tidak terhindarkan dari pengaruh globalisasi maka saat ini Pancasila dihadapkan pada potensi perkembangan ideologi lain yang pada gilirannya ikut mempengaruhi nilai-nilai yang dianut oleh berbagai kelompok masyarakat dengan bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, baik perkembangan paham radikalisme, paham Khilafah Islamiyah, maupun isu disitegrasi yang dipicu permasalahan yang mengata-namakan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Peran Kejaksaan di bidang PAKEM dan pengawasan barang cetakan harus dipahami bukan sebagai upaya mengurangi hak memeluk agama atau kepercayaan maupun kebebasan mengemukakan pendapat, melainkan langkah preventif mencegah potensi timbulnya gangguan terhadap ketertiban dan ketentraman umum.  ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال