![]() |
Jam-Intel Kejagung,Dr.Jan S Maringka berikan kuliah Umum di hadapan Civitas, Akademik dan Mahasiswa Universitas Sumatra Utara,di Medan,Rabu ( 6/3/19 ) |
JAKARTA-Generasi
milenial adalah generasi yang tumbuh di tengah transisi Abad 21 yang ditandai
dengan kemajuan elektronik dan jaringan online. Hal ini merubah cara generasi
ini dalam mengatualisasikan diri, bersosialisasi dan menerima informasi dari
lingkungan sekitarnya.
Dengan semua serba digital dan online, generasi ini
dapat melihat dunia tidak secara langsung, mengetahui perkembangan ilmu dan
teknologi hanya dengan berselancar di dunia maya, sehingga bisa tahu segalanya.
Namun demikian hal ini menimbulkan permasalahan baru, yaitu dengan banjirnya
informasi yang berkembang di dunia maya, maka generasi milenial menjadi lebih
rentan terhadap pengaruh berbagai nilai, yang tidak tertutup kemungkinan
berbeda bahkan bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat yang ada di
sekitarnya.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen ( Jam
Intel ) Kejaksaan Agung,Dr.Jan Maringka saat menyampaikan kuliah umum pada
Universitas Sumatra Utara ( USU ) melalui siaran pers yang di keluarkan Pusat
Penerangan Hukum ( Puspenkum ) Kejagung,Rabu ( 6/3/19 )
Kegiatan tersebut
juga dihadiri oleh Rektor Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Runtung SH.
M.Hum, Dekan Fakultas Hukum USU Prof. Dr. Budiman Ginting, S.H., M.Hum, Para
Guru Besar di lingkungan Unversitas Sumatera Utara, Para Pejabat Teras di
lingkungan Universitas Sumatera Utara dan Para Kepala SKPD di lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Jam-Intel menyampaiakn,dalam kuliah umumnya adalah
menitikberatkan pembahasan kepada 4 aspek dinamika penegakan hukum dewasa ini
yang dianggap penting untuk diketahui oleh mahasiswa sebagai generasi milenial,
yaitu Kesadaran Hukum, Reformasi Hukum, Pemilu 2019 dan Jaga Negeri.
Kesadaran Hukum
Penegakan Hukum bukan Industri, Penegakan Hukum dikatakan
berhasil, apabila mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran
hukum di masyarakat. Semakin menurunnya tingkat kejahatan, menunjukkan trend
sebuah negara yang semakin maju. Belanda sejak tahun 2013 telah menutup 24
Penjara karena kekurangan tahanan. Sebaliknya tingkat kejahatan yang ditinggi
di sebuah negara, menunjukkan bahwa negara tersebut tidak aman, hal ini tentu
menjadi pertimbangan sendiri bagi para investor yang hendak menanamkan dananya
di negara tersebut. Untuk itu saat ini Pimpinan Kejaksaan mengambil terobosan
untuk tidak semata-mata pasif di hilir menunggu terjadinya pelanggaran,
melainkan aktif di hulu bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat dalam
menumbuhkan kesadaran hukum dan menekan potensi penyimpangan antara lain
melalui program TP4, Jaga Desa, Jaksa Menyapa dan lain sebagainya.
Reformasi Hukum
Perjalanan sejarah menunjukkan bahwa dari antara lembaga
penegak hukum yang ada, hanya Kejaksaan yang keberadaannya tidak diatur dalam
UUD NRI 1945. Sejalan dengan semangat reformasi, Pemerintah telah melakukan
pembenahan dalam tatanan kelembagan penegakan hukum di Indonesia baik terkait
dengan pemisahan unifikasi badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, maupun
pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI. Namun demikian, kondisi tersebut di
atas menjadi berbeda manakala berbicara tentang belum jelasnya kedudukan
Kejaksaan dalam konstitusi serta jaminan terhadap kemandirian Kejaksaan, antara
lain dengan masih tidak diatur dengan tegasnya masa jabatan Jaksa Agung dalam
konstitusi dan UU.
Pemilu 2019
Menghimbau mahasiswa untuk tidak memilih Golput, dan agar
menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019,
mengingat Pemilu merupakan momentum yang menentukan keberlanjutan kehidupan
Bangsa Indonesia. Proses penegakan hukum baik melalui penyelesaian perkara
pidana, gugatan maupun sengketa pemilu merupakan bagian dari mekanisme yang
diatur dalam Undang-Undang dan tidak dapat dimaknai seolah-olah sebagai
keberpihakan Pemerintah mendukung Calon/Partai Politik tertentu. Antisipasi
Terdapat peningkatan eskalasi penggunaan ujaran kebencian berbasis SARA, hoax,
kampanye hitam, dan penghasutan massa.
Jaga Negeri
Sebagai akibat yang tidak terhindarkan dari pengaruh
globalisasi maka saat ini Pancasila dihadapkan pada potensi perkembangan
ideologi lain yang pada gilirannya ikut mempengaruhi nilai-nilai yang dianut
oleh berbagai kelompok masyarakat dengan bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila, baik perkembangan paham radikalisme, paham Khilafah
Islamiyah, maupun isu disitegrasi yang dipicu permasalahan yang mengata-namakan
SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Peran Kejaksaan di bidang PAKEM dan
pengawasan barang cetakan harus dipahami bukan sebagai upaya mengurangi hak
memeluk agama atau kepercayaan maupun kebebasan mengemukakan pendapat,
melainkan langkah preventif mencegah potensi timbulnya gangguan terhadap
ketertiban dan ketentraman umum. ( Muzer )
Tags
Kejagung