JAKARTA- Selama 2 ( Dua ) minggu, sejak tanggal 05 sampai dengan t 18 Maret 2019 peserta Diklat Teknis Administrasi Kejaksaan ( TAK ) golongan III angkatan Itelah selesai mengikuti seluuruh serangkaian pembelajaran semua disiplin ilmu administrasi Kejaksaan dengan baik.Dan dinyatakan secara resmi diterima sebagai CPNS ( Calon Pegawai negeri Sipil ) Kejaksaan RI golongan III tahun 2019.
“ Sebagai CPNS Kejaksaan RI,merupakan sebuah proses formal yang harus dilalui dimana kesemua itu intinya adalah pembentukan CPNS yang memiliki kinerja yang tinggi sesuai tuntuatan kebutuhan masyarakat,terkait dengan peningkatan kinerja CPNS Kejaksaan RI,” kata Kaaban Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi selaku inspektur upacara penutupan Diklat TAK golongan III angkatan I di Lapangan Apel Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Senin ( 18/3/19 ) petang.
Lanjut Kaban Diklat,yang perlu dicermati adalah perkembangan lingkungan internal dan eksternal yang yang membutuhkan berbagai macam persiapan.
“ Karena itulah diharapkan agar nantinya saudara-saudara langsung bisa beradaptasi dengan cepat di tempat kerja yang bagus,” ujarnya.
Lebih lanjut di tegaskan,diera global yang sering disebut dengan zaman milenial saat ini,harapan dan tuntuatn masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sangat besar,diantaranya ada lima tuntutan yang harus di penuhi oleh CPNS.
Pertama,tuntutan profesionalisme,tuntutan kinerja yang berkualitas,dengan output kerja yang memuaskan bagi masyarakat.
Kedua,tuntuatn solusi terbaik yang strategis dan actual sebagai respon atas kebijakan dan permasalahan yang muncul.
Ketiga,tutntutan untuk memperkokoh kerja yang solid dan sinergis di bebbagai lapisan penugasan.
Keempat,tunttuan untuk lebih inovatif,kretif dan responsive terhadap barbagai keadaan.
Kelima,tuntutan kondisi prima para aparatur sipil Negara untuk mengabdi sesuai dengan kompetensinya serta siap untuk bertugas dimana saja di Republik Indonesia.
Untuk itu,sebagai CPNS Kejaksaan RI,segala ilmu yang didapat di Badiklat kiranya sebagai modal utama yang akan di bawa ke satuan kerja masing-masing.Hal itu apabila CPNS memiliki kemauan dan bertanggung jawab terhadap tugas,poko dan fungsi sebagai CPNS dengan senantiasa menjaga citra sebagai pegawai Kejaksaan.
“ Sesuai ketentuan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia dan ketentuan internal lainnya yang ada dalam institusi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas saudra melayani masyarakat,” ujarnya. ( Muzer )