![]() |
Terpidana Korupsi Raskin Daming A Ma duduk di kursi |
JAKARTA-Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,kata bijak ini tak lepas dari Program Tabur 31.1 yang di canangkan Jaksa Agung RI setahun yang lalu.
Jaksa Agung menyatakan,Program Tangkap Buron (Tabur 31.1) Kejaksaan RI telah berhasil menangkap sebanyak 180 lebih buronan selama tahun 2018.
Jaksa Agung menyatakan,Program Tangkap Buron (Tabur 31.1) Kejaksaan RI telah berhasil menangkap sebanyak 180 lebih buronan selama tahun 2018.
“ Sudah ada 180 buronan yang tidak jelas keberadaannya berhasil kami tangkap,” kata Jaksa Agung beberapa bulan yang lalu di Kejaksaan Agung.
Kini program Tabur 31.1 kembali berhasil mengamankan buronan yang ke-14 Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejati minimal menangkap 1 buronan setiap bulannya.
Tim Intelijen Kejati Sulsel telah berhasil mengamankan buronan Tipikor asal Kejari Luwu dalam perkara Raskin tahun 2009 di Kabupaten. Luwu.
“ Terpidana atas nama Daming, A. Ma,”ungkap Kapuspenkum Kejagung Mukri di Jakarta,Kamis ( 14/2/19 )
Lebuh lanjut Mukri menegaskan,Terpidana diamankan pada Kamis (14/02) sekitar pukul 12.00 WITA di Kecamatan Bua Kabupaten. Luwu Provinsi Suawesi Selatan.
Penangkapan tersebut berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1225 K/PID.SUS/2013 terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp. 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.( Muzer )
Tags
Kejagung